Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura, Kalimantan Selatan menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada pengusaha intan asal Martapura, Lihan dan denda Rp10 miliar subsider empat bulan kurungan.
Vonis dijatuhkan majelis hakim dipimpin Edy Suwanto dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang utama PN Martapura, Senin dihadiri terdakwa Lihan yang didampingi penasihat hukum Syakrani.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Muhammad Fadlan dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan terdakwa warga Desa Cindai Alus Martapura itu terbukti bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Selain itu, terdakwa yang sudah menjalani masa penahanan di Lapas Martapura setahun lebih itu terbukti melakukan pelanggaran pasal 59 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Selanjutnya, majelis hakim juga menyatakan terdakwa terbukti melanggar Undang-undang No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 25 Tahun 2003.
"Atas perbuatannya itu, terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatan dengan menjalani hukuman sesuai vonis yang dijatuhkan," ujar ketua majelis hakim dalam sidang yang dimulai pukul 14.00 Wita hingga 16.00 Wita.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai perbuatan terdakwa mengganggu stabilitas perekonomian dan perbankan Kalsel khususnya dan perbankan nasional umumnya.
Terdakwa juga dinilai merugikan dan meresahkan masyarakat disamping menimbulkan kesulitan ekonomi, khususnya bagi investor atau nasabah bisnis investasi yang dijalankan terdakwa.
Usai ketua majelis hakim menyatakan sidang ditutup dan meminta terdakwa menyampaikan tanggapannya, maka terdakwa langsung berkonsultasi dengan penasihat hukum dan kemudian menyatakan banding.
"Saya banding," ujar Lihan yang mengenakan stelan baju lengan panjang motif sasirangan warna hijau usai berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.
Ditanya usai sidang mengenai janjinya mengembalikan uang ribuan nasabah yang nilainya mencapai Rp800 miliar, pengusaha intan itu menyatakan kesanggupannya membayar.
"Saya siap mengembalikan uang seluruh nasabah asalkan dibebaskan dari segala tuntutan dan janji itu selalu saya tekankan. Namun melihat vonis ini kami masih berpikir mencari jalan keluar salah satunya melalui upaya banding," ungkapnya.
Jaksa Penuntut Umum Muhammad Fadlan menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa.
Sementara itu, sejumlah nasabah menyatakan kekecewaannya atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa dan mereka berharap pengusaha intan itu dibebaskan.
"Kami tentu saja kecewa dengan putusan itu karena apabila Lihan dihukum lalu bagaimana dia bisa mengembalikan uang yang kami tanamkan," ujar seorang ibu setengah baya yang ditemui usai sidang.
Kasus yang menjerat terdakwa yang juga seorang pengusaha intan itu berawal dari bisnis investasi yang dijalankannya dengan sistem bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh dari bisnis jual beli intan.
Bisnis itu dijalankan sejak tahun 2000 hingga berhasil mengumpulkan ribuan nasabah dengan jumlah investasi mencapai Rp800 miliar namun menjelang akhir tahun 2009, bagi hasil atas keuntungan macet dan tidak mampu dibayarkan kepada para nasabah.
Vonis LIhan 6,5 Tahun
Rabu, 13 Oktober 2010 11:28 WIB