Banjarmasin (ANTARA) - Unit Gakkum Satpolairud Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite bersubsidi tanpa izin dan meringkus dua pelakunya berinisial MS (46) dan JR (27).
"MS dan JR kami tangkap saat berada di tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di pesisir Sungai Pelambuan Jalan Ir PHM Noor Gang Perjuangan RT043 RW003 Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat," ucap Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP Dading Kalbu di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Satpolairud Banjarmasin ungkap transaksi narkoba di pesisir sungai
Dading mengatakan, kedua pelaku penyalahgunaan BBM ilegal jenis pertalite tersebut diringkus pada Senin (14/10) sore, sekitar pukul 18.00 WITA beserta barang bukti hasil kejahatan mereka berupa pertalite sebanyak 2.034 liter yang berada di TKP.
MS merupakan warga di sektor TKP, sedang untuk pelaku JR warga Jalan Dahlia Kebun Sayur RT012 Kelurahan Kuin Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Dading mengungkapkan kronologis kejadian berawal dari masyarakat bahwa marak terjadi niaga BBM Pertalite tanpa izin dari pihak berwenang di Jl. IR.PHM.Noor Gang Perjuangan, Banjarmasin Barat.
Selanjutnya, anggota Unit Gakkum Satpolairud Polresta Banjarmasin yang dipimpin Kanit Gakkum Ipda Pujo Dewanto langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Dari hasil penyelidikan itu, anggota meringkus dua orang yang diduga pelaku tindak pidana niaga BBM Pertalite tanpa izin berinisial MS diduga pemilik dan JR sebagai pengantar BBM bersubsidi tersebut.
Untuk barang bukti BBM bersubsidi jenis Pertalite itu ditemukan di depan rumah warga dan di dalam kapal speed yang tertambat di pinggir sungai tidak jauh dari rumah pelaku MS.
Baca juga: Satpolairud Banjarmasin layani pengobatan gratis melalui klinik apung
Adapun rincian jumlah BBM subsidi Pertalite yang ditemukan tersebut diantaranya tiga unit drum warna biru masing-masing kapasitas 200 liter terisi penuh sehingga total 600 liter BBM subsidi Pertalite yang diselundupkan pelaku.
Bukan itu saja, di dalam satu unit speed boat juga ditemukan sebanyak 25 jerigen volume 35 liter masing-masing berisi penuh BBM subsidi jenis Pertalite sehingga total sebanyak 875 liter dan jerigen volume 20 liter masing-masing berisi penuh BBM subsidi jenis Pertalite sebanyak 28 jerigen sehingga total 560 liter.
"Dari total keseluruhan barang bukti BBM subsidi Pertalite yang ditemukan di TKP semua sebanyak 2.035 liter," ujar Dading mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi.
Kasat Polairud kembali mengatakan untuk kedua pelaku saat ini sudah dibawa ke Satpolairud Polresta Banjarmasin guna dilakukan pemeriksaan karena diduga melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah di ubah dengan Pasal 55 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam pasal tersebut disebutkan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang di subsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.
Baca juga: Polairud Banjarmasin edukasi anak pesisir lewat perpustakaan apung