Kotabaru (ANTARA) - DPRD Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang labelisasi produk brand Kotabaru dan Raperda makanan halal.
Ketua Bapemperda M Lutfi Ali di Kotabaru, Kamis menyampaikan, dalam hal penyusunan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) telah sesuai sebagaimana diatur dalam perundang undangan dan sudah melalui proses pembahasan antara Pemkab Kotabaru.
Baca juga: M. Lutfi Ali perjuangkan Desa Gunung ulin sebagai desa wisata
"Semua aspek terpenuhi baik aspek filosofis, sosiologis, dan aspek yuridis, dan secara administrasi dan teknis sudah terpenuhi," kata M.Lutfi.
Ia menambahkan, program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Kotabaru tahun 2024 sudah mendapatkan fasilitasi dari biro hukum dan secara akedemis sudah melalui kajian yang telah dilaksanakan oleh pusat kajian produk hukum daerah di Banjarmasin.
Sebelumnya, Bapemperda telah melakukan konsultasi ke biro hukum Provinsi Kalimantan Selatan berkaitan dengan mekanisme dan pelaksanaan pembuatan Raperda yang sudah memiliki dasar dan acuan sesuai visi misi kabupaten.
"Memang ada dasar-dasar yang harus kita cermati dan disesuaikan dengan tujuan mencapai Indonesia emas," katanya.
Ia menambahkan, kerangka acuan pembuatan Raperda harus sejalan sesuai dengan arahan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk menuju tahun keemasan 2045.
"Atas dasar itulah, pembentukan dan pengajuan Raperda tidak keluar dari acuan yang sudah di tetapkan," tuturnya.
Lebih lanjut, Lutfi juga menyampaikan ada hal yang masih terdapat kekurangan, oleh karena itu, untuk menyempurnakan dan harmonisasi perlu pembahasan yang komperhensif dengan melibatkan seluruh seluruh pihak pihak terkait untuk dapat di proses lebih lanjut menjadi peraturan daerah.
Baca juga: M. Lutfi Ali : reses sebagai ajang silaturahim dengan masyarakat