Pelaihari, (Antaranews kalsel) - Kepolisian Resor Tanah Laut, Kalimantan Selatan mengamankan 280 tabung gas LPG bersubsidi 3 kilogram dari terasangka Wirjana, ketika ingin memasarkan ke Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut.
"Diamankannya sebanyak 280 tabung gas LPG bersubsidi 3 kilogram tersebut, Senin 6 Februari 2017, ketika mau dibawa ke wilayah Kecamatan Jorong, karena tidak memiliki izin" ujar Kapolres Tanah Laut Sentot Adi Dharmawan, di Pelaihari, Rabu (8/2).
Menurut dia, tabung gas LPG bersubsidi 3 kilogram tersebut dibawa dari salah satu pangkalan di Kota Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah tersebut menggunakan mobil pikap DA 9490 EF, tepat di depan Jalan A Yani Desa Ambungan, Kecamatan Pelaihari distop petugas untuk menanyakan perizinan.
"Karena tidak bisa menunjukan izin, maka pelaku diamankan ke Mapolres Tanah Laut untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Dijelaskannya, atas perbuatan tersebut tersangka Wiharja dikenakan pasal 53 huruf b jo pasal 23 ayat 2 huruf b Undang-Undang Ri No.22/2001, tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Tersangka diancam pidana penjara empat tahun dan denda Rp40 miliar," demikian tegas Kapolres Tanah Laut.
Polres Tala Amankan 280 Tabung Gas LPG
Rabu, 8 Februari 2017 16:34 WIB
Diamankannya sebanyak 280 tabung gas LPG bersubsidi 3 kilogram tersebut, Senin 6 Februari 2017, ketika mau dibawa ke wilayah Kecamatan Jorong, karena tidak memiliki izin