Banjarmasin (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggandeng pemerintah provinsi (Pemprov) setempat dalam mengawal netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
"Pemprov Kalsel telah berkomitmen memberikan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran netralitas," kata Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono di Banjarmasin, Sabtu.
Baca juga: Diskominfo Kalsel perkenalkan media SIPU saat Kalsel Expo
Untuk menjaga integritas pilkada, menurut dia, diperlukan kesamaan pemahaman dan persepsi. Begitu juga dalam hal penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN antara Bawaslu sebagai lembaga pengawas dengan pemerintah daerah sebagai institusi yang menaungi ASN.
"Bersama Pemprov Kalsel, kami telah membahas langkah strategis dalam pengawasan dan pencegahan pelanggaran netralitas ASN pada pilkada ini," ujarnya.
Aries mengatakan Bawaslu RI bakal menggelar rapat koordinasi nasional (Rakornas) kesiapan kepala daerah menjaga netralitas ASN pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 di Jakarta, pada Selasa (17/9).
Baca juga: Diskominfo Kalsel gaet BPS tingkatkan kualitas metadata
"Undangan kegiatan ini telah kami sampaikan secara langsung kepada Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar menegaskan kembali ASN harus menjunjung netralitas pada pesta demokrasi pilkada karena ada sanksi yang berlaku jika melanggarnya.
Baca juga: Kalsel Expo tampilkan produk kreativitas alam dan makanan olahan