Balangan, (Antaranews Kalsel) - Hingga saat ini, sejak tahun 2014 lalu, PT Adaro Indonesia yang melakukan operasional pertambangan di wilayah Kabupaten Balangan dan Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, tidak mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA)
Government dan Media Relations Department Head PT Adaro Indonesia Leni Marlina menegaskan, PT Adaro Indonesia saat ini tidak menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Namun demikian lanjutnya, PT Adaro Indonesia tetap intensif menginisiasi bimbingan tekhnis (bimtek) terhadap pengelolaan TKA kepada beberapa perusahaan mitra kerja di Tabalong.
''Beberapa tahun terakhir kegiatan Bimtek TKA digelar Adaro dengan bekerja sama dengan pihak Polda Kalsel dan Imigrasi dengan diikuti oleh banyak perusahaan. Hal ini dilakukan mengingat ada beberapa mitra kerja di PT Adaro yang menggunakan TKA, supaya mereka dapat mengelolanya sesuai dengan ketentuan normative yang berlaku," jelasnya.
Menurut Leni, Adaro sangat ketat ketika masih menggunakan TKA. Bahkan tidak hanya TKA, tapi orang asing yang sekedar untuk berkunjung. Pihaknya tidak segan-segan menyampaikan penolakan, jika dokumen-dokumennya tidak memenuhi ketentuan yang digariskan oleh pemerintah.
“Mempekerjakan TKA itu harus dipastikan sejak awal tentang Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Ini dikeluarkan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, terus Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), serta Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS). Dari tiga hal inilah yang menjadi acuan kami," tutupnya.