Rapat perdana bagi birokrat tertinggi di lingkungan Pemkot Banjarbaru itu diikuti seluruh pimpinan SKPD dan digelar di Aula Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Banjarbaru, Jumat.
"Rakor ini penting karena tujuannya menyampaikan perubahan regulasi perizinan dari Izin Mendirikan Bangunan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung," ujar Nurliani di sela kegiatan.
Dijelaskan Nurliani, perubahan regulasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Menurut pejabat perempuan yang akrab disapa Bunda Nunung itu, perubahan mencerminkan komitmen dari pemerintah untuk menciptakan perizinan yang lebih komprehensif dan terperinci.
"Persetujuan bangunan gedung tidak hanya mengatur aspek perizinan konstruksi, tetapi juga mencakup penggunaan, pemeliharaan, dan pembongkaran bangunan gedung," ungkap Nurliani.
Dikatakan, PBG memiliki standar teknis yang lebih ketat dan rinci dibandingkan IMB yang mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan, hingga pembongkaran bangunan.
"Standar teknis yang lebih tinggi itu bertujuan memastikan keamanan, kenyamanan, dan juga kepatuhan terhadap peraturan dalam dunia konstruksi sehingga semua sesuai standar," tuturnya.
Nurliani menekankan pentingnya rakor sebagai landasan untuk menyusun strategi rencana aksi dan pengambilan keputusan terutama berdampak ke masyarakat penerima manfaat kebijakan pemerintah.
"Kami minta seluruh aparatur dapat memahami tugas dan fungsinya disamping peka terhadap dinamika pemerintahan serta membina dan mengawasi, selaras perencanaan, dan tugas-tugas yang diamanatkan UU dan peraturan," katanya.
Sebelumnya, Nurliani Dardie yang masih menjabat Kepala Dispersip Provinsi Kalsel dilantik dan diambil sumpah oleh Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin pada pelantikan, Kamis (1/8/2024).