Kotabaru (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kotabaru Kalimantan Selatan menyampaikan laporan hasil proses pembahasan satu buah Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pencegahan dan penanggulangan stunting.
"Mengingat Raperda ini bersifat segera, maka pansus III mengambil langkah-langkah yang cepat untuk segera menindaklanjuti. Melakukan pembahasan bersama pemerintah dan SKPD terkait,"kata wakil ketua DPRD Kotabaru Mukni Af di Kotabaru, Senin.
Mukni menyampaikan,laporan hasil proses pembahasan Raperda pencegahan dan penanggulangan stunting, berdasarkan hasil rapat paripurna dan keputusan DPRD Kotabaru nomor 03 tahun 2024.
Disampaikan laporan hasil proses pembahasan karena sesuai tugas dan fungsi serta tanggung jawab pansus III.
Sebelumnya sebagaimana disampaikan Bupati Kotabaru pada tanggal 18 Maret 2024 lalu kepada DPRD, selanjutnya dibahas dan diproses lebih lanjut oleh pansus III.
"Dengan hasil kajian dan masukan makan maka sesuai substansi maka Raperda ini layak di lanjutkan menjadi peraturan daerah," katanya.
Mukni menambahkan, beberapa hal menjadi poin dan harus disikapi dalam percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kotabaru antara lain.
Segera membentuk peraturan daerah tentang pencegahan dan penanggulangan stunting.Kemudian penyesuaian pra fasilitasi dari biro hukum provinsi dengan pembentukan perda tentang pencegahan dan penanggulangan stunting dan dituangkan dalam nota kesepakatan antara kepala daerah dan pimpinan DPRD.