Banjarbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Papua Barat meresmikan layanan sertipikat tanah elektronik pada sembilan kantor pertanahan (Kantah) sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik.
Transformasi layanan digital ini diharapkan bisa membuat pelayanan publik di bidang pertanahan dapat lebih efisien, efektif, dan transparan
Baca juga: Kementerian ATR/BPN terima penghargaan Top GPR Award 2024
“Saya berharap peresmian implementasi layanan Sertipikat Tanah Elektronik ini tidak hanya sekadar seremonial, namun sistem ini menghadirkan dampak yang lebih baik kepada pemilik sertipikat dari sisi keamanan, kemudahan, dan transparansi,” ucap Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana melalui keterangan tertulis dari Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Kamis.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN selama lima tahun terakhir terjadi peningkatan yang cukup signifikan dengan proses layanan elektronik sekitar 30-40 persen.
Dengan demikian terdapat peningkatan pula pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Maka itu, Suyus mengimbau para pegawai ATR/BPN agar senantiasa menyosialisasikan layanan elektronik kepada masyarakat dan beradaptasi terhadap teknologi.
“Jadi perubahan pengelolaan dengan data digital, penerbitan Sertipikat Tanah Elektronik ini bukan hanya masalah transformasi digital tapi juga saya berharap ada perubahan budaya kerja dan pola pikir dari Teman-teman di Kementerian ATR/BPN atau di Kantah. Kita harus responsif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi yang semakin pesat,” tutur Suyus.
Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere mengapresiasi langkah transformasi digital yang sudah mulai diimplementasikan di Papua Barat.
“Pemerintah Provinsi Papua Barat tentunya akan terus mendukung upaya transformasi digital ini dalam berbagai layanan yang ada di pertanahan," kata Ali.
Baca juga: Menteri AHY teken MoU dengan Menkes dukung peningkatan kualitas kesehatan
Ali menuturkan masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan atau kerusakan sertipikat karena telah beralih dari sertipikat analog menjadi elektronik.
Selain itu, Ali menyebutkan layanan dan Seripikat Tanah Elektronik ini bertujuan mewujudkan modernisasi layanan pemerintah di bidang pertanahan.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Papua Barat John Wiclif Aufa menyatakan Papua Barat merupakan daerah pertama yang menerapkan implementasi layanan Sertipikat Tanah Elektronik di Indonesia bagian Timur.
Sembilan kantah di Kanwil BPN Papua Barat yang meresmikan layanan sertipikat elektronik teresbut, meliputi Kantah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Sorong, Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Sorong Selatan, dan Kabupaten Teluk Bintuni.
Kemudian, Kabupaten Teluk Wondama, dan Kabupaten Tambrauw ditambah satu Kantah, yaitu Kantah Kota Sorong yang diresmikan pada 19 Juni lalu, maka total 10 Kantah di Papua Barat dan Papua Barat Daya siap melayani layanan berbasis elektronik.
Dalam kesempatan yang sama, dilaksanakan penyerahan 47 Sertipikat Tanah Elektronik yang terdiri dari Sertipikat Hak Pakai Badan Milik Negara (BMN), serta Sertipikat Hak Milik dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah.
Baca juga: Menteri AHY sambangi Kanwil BPN Jateng
BPN Papua Barat resmikan layanan sertipikat tanah elektronik
Kamis, 18 Juli 2024 14:40 WIB
Saya berharap peresmian implementasi layanan Sertipikat Tanah Elektronik ini tidak hanya sekadar seremonial, kita berharap sistem ini dapat menghadirkan dampak yang lebih baik kepada pemilik sertipikat