Hal ini disampaikan sekda, saat membuka sekaligus menjadi narasumber dalam sosialisasi monitoring dan evaluasi kinerja BLUD, bertempat di aula Rakat Mufakat Setda HSS.
"Saat ini, BLUD di HSS mencakup Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Brigjen H Hasan Basry Kandangan, RSUD Daha Sejahtera, dan 21 Puskesmas yang ada di Kabupaten HSS," kata sekda, di Kandangan, Selasa.
Baca juga: Dinkes HSS gelar monev implementasi pola pengelolaan keuangan BLUD
Dijelaskan sekda, BLUD memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, yakni hak fleksibilitas dapat mengelola pendapatan, belanja, sumber daya manusia Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS.
BLUD juga bisa mengelola utang dan piutang, tarif, serta pengadaan barang dan jasa yang dapat dilakukan secara mandiri.
"Kami berharap hak fleksibel yang dimiliki BLUD dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, kinerja keuangan, serta kinerja manfaat," ujarnya.
Baca juga: Sosialisasi BLUD di Pemkab HSS
Dan hak fleksibilitas keuangan yang diperoleh oleh BLUD pun agar kiranya dapat dipertanggungjawabkan, dengan baik dan benar.
“Dalam pengelolaan keuangan, manajemen BLUD harus memberikan setidaknya dua jenis laporan, keuangan dan kinerja,” tutupnya.