Tanjung, (Antaranews.Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah dalam rapat paripurna.
Lima Raperda yang disetujui dewan diantaranya tentang pemilihan kepala desa serentak dan bergelombang, pemberhentian perangkat desa dan tata cara pengisian , pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa jelas Ketua DPRD Tabalong Darwin Awie.
"Dua raperda lainnya yang kita sahkan yakni tentang APBD tahun anggaran 2017 serta perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2010," jelas Darwin.
Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tabalong Nomor 11 tahun 2010 sendiri mengatur soal retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Termasuk perubahan Perda nomor 16 tahun 2011 tentang penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perkebunan.
Bupati Tabalong Anang Syakhfiani mengatakan pelaksanaan pilkades serentak nantinya bisa menghasilkan kepala desa yang berkualitas mengingat perannya dalam pengambil kebijakan di tingkat desa.
"Pelaksanaan pilkades serentak secara bergelombang pada 2019 sebanyak 58 desa dan 2021 dilaksanakan di 63 desa dengan harapan bisa menghasilkan kepala desa yang berkualitas," jelas Anang.
Terkait Raperda perubahan retribusi pemakaian kekayaan daerah Anang mengatakan perlunya penyesuaian tarif dengan perkembangan kondisi daerah.