Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, menvonis penjara seumur hidup Marzuki (27) pelaku pemerkosaan dan kekerasan terhadap anak Siti Aisyah (7) yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Ayah korban Muhammad Hasbi (55 tahun) di Kandangan, Jumat, mengatakan lega dan puas atas putusan majelis hakim yang diketuai Syamsuni yang menjatuhkan hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri Kandangan, Kamis (24/11) Pukul 11.30 Wita.
Menurut Hasbi, dirinya sangat lega dengan keputusan ini karena sesuai dengan harapan keluarganya, agar terdakwa yang telah melakukan kejahatan dan mengakibatkan putri bungsunya meninggal dunia, dapat dihukum seberat-beratnya.
"Perjuangan kami untuk menuntut keadilan akhirnya terbayar lunas, sebelumnya kami bolak balik mendatangi Pengadilan Negeri Kandangan untuk memperjuangkan keadilan atas kematian Aisyah," katanya.
Alhamdulillah, tambah dia putusan tersebut sesuai dengan harapan keluarga, yang datang secara berombongan untuk menyaksikan putusan hakim atas kematian anaknya.
"Istri saya juga yang sangat terpukul hingga dua kali dirawat di rumah sakit, setelah mengetahui kondisi anak kami, namun kini sudah dapat menerima setelah pelaku dihukum setimpal," katanya.
Dalam sidang dengan agenda putusan terhadap terdakwa Marzuki, dalam kasus kekerasan pada anak, Siti Aisyah (7 tahun) pada bulan April 2016, yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan kondisi tragis, dijaga ketat oleh aparat Kepolisian dari Polres HSS.
Putusan majelis hakim ini lebih berat dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut dengan ancaman pidana 20 tahun, denda Rp3 milyar dan subsider enam bulan penjara.
Menurut Hakim Ketua Syamsuni ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, antara lain mengakibatkan trauma yang mendalam bagi orang tua korban utamanya ibu korban, tidak ada perdamaian antara keluarga korban dengan terdakwa atau keluarga terdakwa.
"Bahkan setelah melakukan perbuatannya, terdakwa mabuk-mabukan dengan minum-minuman keras oplosan dengan menggunakan hasil dari penjualan anting-anting korban serta selama menjalani persidangan berlangsung, terdakwa tidak nampak sedikitpun penyesalan atas perbuatan yang dilakukan," ujarnya.
Penetapan vonis tersangka berdasarkan pasal 80 ayat (3), pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Di sidang putusan yang berlangsung kurang lebih satu jam, terdakwa Marzuki secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian dan melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.
Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana seumur hidup, memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Atas putusan ini terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Mus Nuran Rasyidi menyatakan masih pikir-pikir atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan.