Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menciduk lima pria saat main judi dadu di pos kamling Desa Sungai Durian Kecamatan Banua Lawas.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan satu pelaku RI (48) warga Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten HSU dan empat tersangka lainnya HA (55) , AB (55), AF (54) dan NR (55) warga Desa Sungai Durian Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong.
"Penangkapan lima pelaku sebagai tindaklanjut laporan warga terkait dugaan praktik perjudian di Desa Sungai Durian," jelas Anib.
Penangkapan yang dipimpin Kasatreskrim Iptu Galih Putra Wiratama bersama Kapolsek Banua Lawas Ipda Gigih Sutanto juga menyita barang bukti berupa tiga mata dadu, piring warna putih, karpet bergambar angka dadu dan uang tunai Rp1,3 juta.
Pelaku RI sendiri berperan sebagai bandar dadu sedangkan tersangka HA, AB, AF dan NR sebagai pemasang.
Para pelaku kini diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan ancaman tindak pidana perjudian pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHPidana.