Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informastika (Dishubkominfo) Kota Banjarmasin Ichwan Norkhaliq menyatakan segera melakukan uji petik parkir Duta Mal Banjarmasin.
Uji petik tersebut akan dimulai pada Senin (14/11) dengan menurunkan tim gabungan. "Saya sendiri yang akan memimpin tim uji petik untuk parkir Duta Mal ini, kita liat kebenaran hasilnya nanti," ujar Ichwan di Balaikota, Senin.
Menurut dia, uji petik parkir Duta Mal ini akan dilakukan selama sebulan, di mana petugas dari berbagai instansi terkait pemerintah kota akan ikut menghitung jumlah kendaraan yang masuk dan keluar di parkir itu selama seharinya.
"Jadi kebenaran berapa laporan mereka (pihak Duta Mal) mendapat hasil setiap bulannya yang harus bayar pajak kepada Pemkot dapat dibuktikan," ujar Ichwan.
Selama ini, tutur dia, kecurigaan akan tidak sesuainya pajak penghasilan parkir yang disetor pihak pusat perbelanjaan modern terbesar di Banjarmasin itu sebesar 30 persen kepada pemerintah kota, harus dibuktikan dengan dilakukannya uji petik ini.
"Apakah benar pihak Duta Mal itu hanya bisa membayar pajak Rp2,8 miliar per tahunnya, atau harusnya lebih, maka kita akan buktikan dengan uji petik ini," papar Ichwan.
Sebab, ungkap dia, banyak dugaan bahwa penghasilan parkir di Duta Mal itu sangatlah besar, yang harusnya pemerintah kota mendapatkan bagian lebih dari Rp2,8 miliar tersebut, bahkan ada yang memperkirakan di atas Rp10 miliar.
Tentunya kalau demikian terbukti, tutur Ichwan, pemerintah kota akan melakukan proses untuk pihak pengelola parkir di pusat perbelanjaan modern tersebut bisa berlaku jujur, sebab kalau tidak! sanksi berat akan bisa dilakukan terhadap pelanggar peraturan tersebut.
"Kan kalau mereka tidak jujur, artinya sudah mengemplang pajak," tegas Ichwan.
Ichwan yang belum sebulan menjabat Kadishubkominfo dari mutasi Kasatpol PP tersebut menyatakan akan sangat konsen melakukan perbaikan sistem perparkiran di daerah ini, sebab capaian target Rp7,8 miliar harus bisa terealisasi, di mana dari hasil pajak Rp3,8 miliar dan retrebusi Rp4 miliar.
Dia menyatakan, untuk tempat parkir umum yang harus bayar retrebusi ke pemerintah kota pun akan pihaknya teliti betul, sebab sejauh ini dianggapnya banyak keluhan masyarakat, utamanya yang melakukan pungutan tarif di atas peraturan yang sudah ada.
"Saya ingin minta kometmen para pengelola parkir nantinya, harus menjamin sesuai Perda memungut tarif, yakni, kendaraan roda dua Rp2.000 dan mobil Rp3.000," tegasnya.
Pemkot Segera Uji Petik Parkir Duta Mal
Sabtu, 12 November 2016 9:41 WIB
Jadi kebenaran berapa laporan mereka (pihak Duta Mal) mendapat hasil setiap bulannya yang harus bayar pajak kepada Pemkot dapat dibuktikan,