"Khusus untuk pemilu ini puskesmas pun kita siagakan 24 jam, tapi dengan beberapa mekanisme yang kita akan koordinasikan bersama," kata Direktur Pelayanan Kesehatan Primer Kemenkes Obrin Parulian dalam acara Kemencast "Kesiapan Bidang Kesehatan di Pemilu 2024" yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Senin.
Mekanisme yang memerlukan koordinasi, kata Obrin, menyangkut tentang ketersediaan ambulans di puskesmas untuk proses rujukan ke rumah sakit, hingga penyediaan kontak darurat 119.
Ia memastikan sistem kesehatan di Indonesia telah siap menyambut perhelatan Pemilu 2024, termasuk koordinasi lintas program dengan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, hingga Pusat Krisis Kemenkes.
Obrin mengatakan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang mencapai 820.161 lokasi, dengan jumlah kelompok penyelenggara pemungutan suara mencapai 5.741.027 orang, membutuhkan sistem yang andal.
Baca juga: Legislator minta puskesmas cek kesehatan KPPS sebelum pemilu
Baca juga: Jakpus sediakan faskes jiwa di puskesmas dan RS bagi peserta pemilu
Baca juga: Dinkes Surabaya siapkan pola antisipasi KPPS sakit saat bertugas
"Sudah ada kesiagaan nomor kontak 119 nanti ada. Sebab untuk posko misalnya di tiap TPS tidak ada, tapi nanti akan ada kesiagaan ini semua dibangun termasuk penempatan terdekat dengan setiap TPS kita ada mapping nanti, termasuk kesiagaan ambulans dan sistem rujukannya bergerak," katanya.
Obrin menambahkan Kemenkes akan mengerahkan seluruh kemampuan yang ada untuk menyukseskan Pemilu 2024.
Komitmen itu salah satunya ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Kemenkes dalam hal pemeriksaan kesehatan bagi calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terkait pelayanan kesehatan saat penyelenggaraan pemilu.
Kemudian Kemenkes juga menjadi bagian dari tim koordinasi monitoring evaluasi surat edaran bersama antara Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan BPJS Kesehatan tentang skrining kesehatan dan optimalisasi kepesertaan JKN bagi seluruh petugas pemilu.
Berikutnya, kata Obrin, Menteri Kesehatan sudah menandatangani dan menerbitkan surat edaran Kemenkes yang berisi dukungan seluruh stakeholder kesehatan dalam penyelenggaraan pemilu serentak tahun ini.
Baca juga: KPU DKI pastikan penuhi hak pencairan uang transportasi anggota KPPS
Baca juga: Ketua KPPS di OKU meninggal dunia usai ikuti Sirekap Pemilu 2024
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Riza Mulyadi