Semarang, (Antaranews Kalsel) - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Ronald Waas memastikan penggunaan teknologi chip pada kartu debet akan memberikan kenyamanan dan perlindungan kepada masyarakat karena sistem yang digunakan akan lebih aman.
"Kalau menggunakan chip pasti lebih aman karena waktu diterapkan untuk kartu kredit, 'fraud'nya langsung turun,'" kata Ronald saat mengisi sesi pelatihan wartawan ekonomi di Semarang, Minggu.
Ronald menjelaskan penggunaan teknologi chip merupakan bagian dari kebijakan untuk pemenuhan standar keamanan transaksi nontunai, meski kemungkinan kejahatan perbankan masih bisa mengintai para konsumen.
"Makanya kami segera transformasi ke chip. Pembobolan biasanya terjadi di negara yang tidak pakai chip. Tapi ini bukan berarti saya bilang menggunakan chip, kemudian tidak ada kejahatan," katanya.
Ronald juga memastikan program penggunaan chip pada kartu debet akan berlangsung secara bertahap hingga 31 Desember 2021, untuk mencegah para produsen kartu mengenakan biaya pencetakan yang tinggi kepada perbankan.
"Pengguna kartu debet sekarang 140 juta, kalau itu dialihkan, semua kartu harus ganti dalam dua tahun, berarti dalam setahun dicetak 70 juta dan per bulan enam juta kartu. Yang pesta pora, produsen kartu. Mereka bisa 'charge' bank di harga tinggi," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Eni V Panggabean mengatakan 80 persen dari keseluruhan bank di Indonesia sudah siap menerapkan teknologi chip pada kartu debet.
Ia menjelaskan penerapan teknologi chip secara bertahap ini sebagai bagian dari langkah penerapan Standar Nasional Kartu ATM/Debet yang harus menggunakan chip dan PIN enam digit, pada 31 Desember 2021.
"Teknologi chip untuk mengutamakan keamanan transaksi dari tindakan 'skimming'. Sedangkan enam digit, juga untuk memitigasi upaya pembobolan, atau mencegah pencurian dana jika kartu hilang, ini adalah standar terbaik internasional," ujar Eni.
Untuk menerapkan sistem pembayaran dengan chip dan pin enam digit, Bank Indonesia telah melakukan evaluasi secara berkala kepada bank dan juga industri pendukung lainnya menuju implementasi Standar Nasional Kartu ATM/Debit.
Eni menambahkan hingga saat ini sebanyak 80 persen dari total mesin anjungan tunai mandiri (ATM) telah menggunakan teknologi chip.
Selain itu, sebanyak 27 persen dari total ATM telah dipasang (roll-out) sistem pembaca kartu ATM/Debet chip sesuai National Standard of Indonesia Chip Card Specification (NSICCS).
Sedangkan untuk mesin Perekam Data Elektronik (Electronic Data Capture/EDC), hampir semuanya sudah memiliki teknologi chip.
Sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia telah membagi empat fase untuk migrasi teknologi chip pada kartu debet.
Empat fase itu adalah 30 persen kartu debet harus berstandar chip di tahun 2019, 50 persen kartu harus berstandar chip pada tahun 2020, kemudian 80 persen kartu harus berstandar chip di Januari 2021, dan 100 persen kartu harus berstandar chip pada Desember 2021.