Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Warga Jalan Mawar Banjarmasin Tengah, menangkap dan menghakimi dua orang penjambret secara beramai-ramai karena kedapatan menjambret seorang pengendara wanita yang melintas di kawasan tersebut pada malam hari.
"Saat beraksi di Jalan Mawar korban yang dijambret teriak dan warga langsung menghadang kedua pelaku dan menangkapnya," ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Arief Prasetya Sik di Banjarmasin, Selasa.
Dia mengatakan, saat ditangkap massa pada Senin (5/9) malam sekitar pukul 23.30 Wita, anggota Sat Reskrim Polresta Banjarmasin yang sedang melaksanakan patroli melintas di tempat kejadian.
Melihat ada ribut-ribut, anggota langsung menghampiri dan terlihat dua penjambret sedang diamuk massa yang geram terhadap aksi kedua pelaku tersebut.
Terus dikatakannya, melihat kejadian itu anggota langsung mengamankan kedua penjambret tersebut dari amukan massa yang sudah tidak terkendali itu.
"Agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diingin terhadap kedua penjambret itu polisi langsung membawa pelaku ke kantor," ucap pria lulusan Akpol angkatan 2005 itu.
Mantan Kasat Reskrim Polres Tanah Laut itu mengatakan, hasil interograsi diketahui kedua pelaku itu bernama Anwar (27) warga Jalan Kelayan B Gang Setia Rahman dan Fadjrin (26) warga Jalan Kelayan A 1 Gang Papadaan Kel. Murung Raya, Kec. Banjarmasin Selatan.
Untuk tempat kejadian di mana kedua pelaku beraksi diketahui berada di Jalan Mawar Samping Puskesmas Cempaka Kel. Mawar, Kec. Banjarmasin Tengah.
Korban dalam aksi pencurian dengan kekerasan itu diketahui bernama Nurul Khatimah (19) warga Jalan Sutoyo S Kelurahan Teluk Dalam.
Macan Satu Polresta Banjarmasin itu terus mengatakan, kronologis kejadian berawal di mana kedua pelaku datang dari arah belakang sebelah kiri korban kemudian pelaku yang duduk di belakang langsung menarik paksa tas korban warna cream berisikan satu unit Hp Iphone warna gold.
Setelah berhasil mengambil kemudian kedua pelaku jambret langsung berusaha kabur, spontan korban berteriak sambil mengejar pelaku dan tepat di depan Hotel Nasa Satpam di hotel tersebut mendengar teriakan korban.
Satpam hotel langsung melempar kursi ke arah kedua pelaku hingga mengenai sepeda motor pelaku dan terjatuh kemudian tertangkap.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3.200.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banjarmasin.
Hasil penyidikan sementara kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP Tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.