Banjarbaru (ANTARA) - Tim gabungan unit operasional Reskrim Kepolisian Sektor Liang Anggang didukung unit Resmob Polres Banjarbaru dan unit Reskrim Polsek Cempaka sukses menangkap residivis pelaku jambret.
Diketahui, residivis berinisial HR alias Aceng menjalankan aksinya dengan menggunakan motor warna merah sehingga dikenal dengan sebutan jambret "Scoopy habang" sesuai laporan korbannya ke polisi.
Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede di Kota Banjarbaru, Senin mengatakan, tersangka Aceng berhasil ditangkap, Rabu (8/6), oleh tim gabungan setelah melakukan penyelidikan beberapa hari.
"Tersangka merupakan residivis kasus jambret yang sudah empat kali diproses dengan kasus yang sama dan sudah melakukan 9 kali aksinya di wilkum Polsek Liang Anggang serta tiga di wilayah lain," ujar kapolsek.
Menurut kapolsek, modus kejahatan dilakukan tersangka setelah terlebih dahulu mengintai korbannya, yang rata-rata perempuan, di jalan kemudian merampas tas atau barang bawaan di sepeda motor korbannya.
Disebutkan, tersangka beraksi hanya seorang diri tetapi menjual barang hasil kejahatannya kepada orang lain yang juga ditangkap karena sebagai penadah masing-masing berinisial HR, SY dan SA.
"Tersangka Aceng dikenakan pasal 362 Jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan penadah dijerat pasal 480 KUHP dan terancam hukuman 4 tahun penjara," ucap kapolsek.
Pengakuan tersangka HR, sebagian besar uang hasil kejahatan dengan cara merampas barang milik orang lain digunakan untuk main judi slot online dan membeli minuman keras untuk dinikmati bersama rekannya.
Salah satu korban Erliyani mengaku, dirinya menjadi korban penjambretan, Kamis (19/5) saat pulang kuliah dan tas berisi laptop serta HP dibawa kabur pelaku yang memakai "Scoopy habang" saat beraksi.
"Saya sempat mengejar usai pelaku mengambil tas yang saya taruh di bagian tengah motor, tapi motornya melaju kencang sehingga kehilangan jejak kemudian saya melapor ke Polsek Liang Anggang," katanya.