Banjarmasin (ANTARA) - Ketua Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga membidangi pendidikan, HM Lutfi Saifuddin menyatakan tidak sependapat dengan Perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau RAPBD-P provinsi setempat Tahun 2023.
Pernyataan itu Lutfi lontarkan kembali saat pembahasan RAPBD-P 2023 hasil fasilitasi atau evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia pada rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel yang dipimpin Ketuanya H Supian HK di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: DPRD Kalsel pelajari inovasi pengelolaan sampah dan limbah B3 ke DIY
Rapat Banggar dalam pembahasan sinkronisasi RAPBD-P 2023 yang sudah mendapat kesepakatan pada rapat paripurna DPRD provinsi tersebut beberapa waktu lalu itu bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kalsel yang diketuai Sekdaprov setempat Roy Rizali Anwar..
Alasan Lutfi yang juga wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu, karena menurutnya, RAPBD-P 2023 yang sudah mendapat kesepakatan banyak anggota Dewan provinsi itu bertentangan dengan Permendagri Nomor 8 Tahun 2022.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.
Baca juga: DPRD terus dorong Bank Kalsel kembangkan KUB
"Dalam huruf G tabel 4 yang berkaitan dengan contoh format perhitungan fungsi pendidikan jelas. Sedangkan dalam RAPBD 2024 menyalahi aturan tersebut," tegas Lutfi.
Oleh karenanya, secara pribadi dan selaku wakil rakyat serta anggota Banggar DPRD Kalsel menyatakan tidak turut bertanggungjawab bila kemudian hari ada permasalahan.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kalsel H Supian HK menyatakan, perbedaan pendapat dari anggota pasti ada, hal tersebut suatu yang wajar.
"Pada dasarnya pandangan anggota yang berbeda itu pasti ada. Tapi tujuan kita tetap sama," jawab Ketua Banggar yang juga Ketua DPRD Kalsel.
Ia mengatakan, pasca mendapatkan fasilitasi dan evaluasi Kemendagri terkait, maka anggaran perubahan sudah bisa penggunaannya.
Pernyataan senada dengan Ketua Dewan oleh Sekdaprov Kalsel selaku Ketua TAPD pemerintah provinsi (Pemprov) setempat.
Roy mengatakan, bahwa hasil evaluasi dan harmonisasi dari Kemendagri sudah ditindaklanjuti dan selalu disampaikan kepada DPRD provinsi.
Baca juga: DPRD Kalsel berharap 20 persen "mandatory spending'" maksimalkan fungsi pendidikan