Banjarmasin (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengharapkan penyiaran daerah agar memperhatikan kearifan lokal supaya tetap terjaga dan berkembang sebagaimana mestinya.
Harapan itu termuat dalam Raperda tentang Penyiaran Daerah yang merupakan inisiatif Dewan provinsi tersebut pada rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin Ketuanya H Supian HK di Banjarmasin, Kamis.
Dalam penjelasan umum Raperda inisiatif Dewan yang dibacakan Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Hj Rachmah Norlias itu menekankan, pemuatan kearifan lokal dalam penyiaran daerah tetap mengacu peraturan perundang-undangan nasional.
Oleh sebab itu pula, pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus aktif memantau penyiaran daerah agar kearifan lokal tetap terjaga dengan baik dan berkembang sebagaimana mestinya.
Raperda tentang Penyiaran Daerah yang merupakan inisiatif Dewan provinsi tersebut atas usul Komisi I DPRD Kalsel yang juga membidangi media massa.
Bersamaan penyampaian penjelasan Raperda tentang Penyiaran Daerah, juga Raperda tentang Inovasi Daerah sama-sama merupakan inisiatif Dewan provinsi tersebut, tapi atas usul Komisi III DPRD Kalsel.
Sedangkan dari eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) pada kesempatan yang sama menyampaikan dua buah Raperda dibacakan Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar.
Kedua Raperda dari eksekutif/Pemprov tersebut yaitu Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta perubahan Perda Kalsel Nomor 19 Tahun 2018 tentang Rencana Pengembangan Industri Tahun 2018 - 2038.
Penyiaran daerah diharapkan perhatian kearifan lokal
Kamis, 31 Agustus 2023 10:44 WIB