Banjarmasin (ANTARA) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran Daerah menginginkan penyelenggaraan penyiaran di provinsinya dengan konten kearifan lokal sesuai aturan tanpa kendala
Oleh karenanya Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran Daerah di Kalsel studi komparasi ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ujar Ketua Pansus Raperda tersebut, Fahruri di Banjarmasin, Sabtu.
Anggota Komisi I Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Hak Asasi Manusia DPRD Kalsel Fahruri yang juga membidangi media massa berharap dalam studi komparasi atau kaji tiru ke KPID DIY banyak mendapatkan masukkan sebagai bahan perbandingan.
Sesuai tujuan studi komparasi, Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran di Kalsel mempertanyakan bagaimana penerapan Perda penyiaran terhadap lembaga-lembaga penyiaran di DIY.
Selain itu, menanyakan kendala dan tantangan yang mereka hadapi dalam penerapan Perda, ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin tersebut.
Ia berharap, Perda penyiaran yang merupakan baru pertama kali penerapannya berjalan lancar tanpa kendala, baik bagi KPID Kalsel selaku pengawas penyelenggaraan penyiaran maupun lembaga penyiaran itu sendiri.
"Karena sebagaimana kita ketahui penyelenggaraan penyiaran juga mengacu Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di satu sisi dan di sisi lain Undang Undang penyiaran Indonesia sendiri," demikian Fahruri.
Sementara lembaga penyiaran di Kalsel atau provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota selain milik pemerintah pusat dan daerah, juga terdapat beberapa dari swasta.
Sebagaimana terjadwal studi komparasi ke KPID DIY ketika kunjungan kerja (Kunker) Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran di Kalsel, 24 - 26 September 2023.
DPRD Kalsel inginkan penyelenggaraan penyiaran daerah kearifan lokal sesuai aturan
Sabtu, 23 September 2023 9:18 WIB
Karena sebagaimana kita ketahui penyelenggaraan penyiaran juga mengacu Undang Undang,