Banjarmasin (ANTARA) - Kepala Kantor Cabang FIF Group Banjarmasin Herman mengimbau masyarakat tidak memalsukan identitas dan data lainnya saat melakukan pengajuan pinjaman dan kredit barang elektronik atau jenis barang lainnya.
Herman menuturkan hal tersebut buntut kasus dari seorang warga Kota Banjarmasin berinisial NA (28) melakukan penipuan dengan memalsukan identitas KTP milik tetangga berinisial MF (25) untuk melakukan pengajuan kredit lima unit smartphone senilai Rp56.761.000 ke FIF Group Banjarmasin.
Baca juga: Kasus penggelapan di Balangan berakhir melalui "restorative justice"
“Pelaku tidak membayar tunggakan kredit, sehingga pihak kami mencoba menyelidiki dan ternyata pelaku memalsukan KTP milik tetangganya,” kata Herman di Banjarmasin, Senin.
Ia mengungkapkan aksi pelaku berjalan mulus karena wajahnya memiliki kemiripan dengan wajah foto KTP tetangganya, kemudian pelaku memalsukan tanda tangan dan mengedit beberapa tampilan foto KTP tetangganya.
“Saya mengimbau masyarakat jangan sesekali nekad menyalahgunakan identitas orang lain untuk mengajukan kredit atau pinjaman karena pidana penjara bertahun-tahun menanti dibalik jeruji besi,” ucapnya.
Dia menyebutkan pelaku telah menjual seluruh unit smartphone ke orang lain melalui marketplace menggunakan aplikasi facebook.
Sementara itu, Remedial Head FIF Group Banjarmasin Daniel Ginting yang mengikuti jalannya kasus tersebut mengimbau agar masyarakat tidak menyalahgunakan identitas orang lain untuk pengajuan pembiayaan berupa pinjaman ataupun kredit barang.
Dia menuturkan pihaknya tidak segan-segan memproses hukum oknum yang menyalahgunakan identitas orang lain dengan cara memalsukan data untuk pembiayaan.
Baca juga: Mantan anggota Polri tersandung kasus penipuan di Tabalong
Daniel Ginting memaparkan kronologi aksi pelaku yang berjalan mulus saat melakukan pengajuan kredit smartphone, dimulai pada Januari lalu pelaku mendatangi tetangga yang berbeda gang dengan rumahnya.
Kemudian pelaku meminjam KTP tetangga dengan alasan untuk keperluan validasi data Pemilihan Umum (Pemilu), namun tetangganya menolak jika KTP tersebut dibawa oleh pelaku.
Baca juga: Tim gabungan ringkus komplotan penipu modus gandakan uang
Lebih lanjut, pelaku mencari ide lain dengan cara meminta izin mengambil foto KTP tetangganya, tanpa sadar tetangganya tersebut memberikan KTP nya untuk difoto pelaku.
Kemudian tepat pada Senin (13/3) lalu, tetangganya yakni si MF kaget ada tagihan dari collector yang mendatangi rumahnya memberikan surat pemberitahuan tunggakan atas nama dirinya sendiri.
Selanjutnya MF menyangkal dan mengelak karena merasa tidak pernah mengajukan kredit barang ke FIF Group Banjarmasin berupa smartphone seperti yang tertulis di surat tagihan,
Setelah itu, MF curiga dengan dengan pelaku yang pernah meminta foto KTP nya, lantas dia langsung mendatangi pelaku dengan maksud meminta penjelasan.
Pelaku membenarkan kalau KTP si MF telah digunakan untuk mengajukan kredit barang berupa smartphone, kemudian kedua pihak mendatangi FIF Group Banjarmasin untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Namun, pelaku kabur dan berpindah-pindah tempat tinggal, kemudian pada Selasa (14/3) lalu pihak FIF Group Banjarmasin dan pemilik KTP yakni MF melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banjarmasin hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus oleh kepolisian setempat.
Atas kejadian tersebut, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Hindari pemalsuan data untuk mengajukan kredit, terlebih jika berniat tidak membayar tagihan, kami tidak segan memproses hukum,” ungkap Daniel Ginting.
Baca juga: Tim Gabungan tangkap buron kasus penipuan di Banjarmasin