Barabai, Kalsel (ANTARA) - Petani Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengharapkan pembinaan dari Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi atau pemerintah kabupaten setempat terkait budi daya ikan.
Anggota DPRD Kalsel Athaillah Hasbi mengemukakan itu, usai sosialisasi peraturan daerah (Perda) provinsi setempat Nomor: 24 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pemberdayaan Sumberdaya ikan di RT01 Awang Mahang Desa Sungai Buluh Kecamatan Labuan Amas Utara, Sabtu sore.
Baca juga: Gerakan Maju Tani paparkan konsep agar generasi muda jadi petani
Ia menambahkan, sebagai nelayan warga Sungai Buluh (sekitar 160 km utara Banjarmasin) juga perlu pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan pendapatan dari sumberdaya ikan sebagai ketahanan pangan terutama di desa mereka..
Selain itu, mereka perlu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) usaha bidang perikanan di daerah rawa tersebut sehingga "tengkulak" (calo) tidak bisa mempermainkan harga jual ikan tawar.
Wakil rakyat yang akrab dengan sapaan Bang Atak itu mengaku, sengaja menyosialisasikan Perda 24/2008 karena warga masyarakat Desa Sungai Buluh selain "bahuma" (bercocok tanam), juga menangkap ikan sebagai mata pencaharian mereka.
"Sungai Buluh sebagai sentra perikanan air tawar 'Bumi Murakata' HST, warga masyarakat setempat perlu tahu Perda pengawasan dan pemberdayaan sumberdaya ikan tersebut," ujar Bang Atak yang bergelar sarjana sosial dan sarjana hukum tersebut.
Wakil rakyat kelahiran Barabai (165 km utara Banjarmasin) ibukota HST itu berharap, dengan mengetahui Perda 24/2008, warga masyarakat dapat berpartisipasi menyukseskan pelaksanaannya.
Sebagai narasumber sosialisasi Perda (Sosper) tersebut dari akademisi masing-masing Taufik Rahman
M. MPd dan Muhammad Aini S. Sos. MSi
Kepala Desa (Kades) atau Pambekal Sungai Buluh Suriani berterimakasih dan mengapresiasi dengan adanya Sosper tersebut, karena sesuai kondisi geografis desanya matapencaharian penduduk setempat selain bahuma, juga mencari ikan.
Baca juga: Petani tiga kecamatan wilayah Daha manfaatkan musim kemarau bercocok tanam
Oleh karenanya seiring sosialisasi Perda pengawasan dan pemberdayaan sumberdaya ikan tersebut, Pambekal Suriani mengharapkan ada bantuan pembinaan untuk warganya sungai dari Dinas Kelautan dan Perikanan, baik propinsi maupun kabupaten.
Sosper tersebut berlangsung di rumah Ketua RT 02 Awang Mahang Desa Sungai Buluh dan hadir pula Kasi Keuangan Desa setempat, Maslan, demikian Bang Atak.