Banjarmasin (ANTARA) -
DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan sudah finalisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang fasilitasi pesantren dan dua Raperda lainnya untuk menjadi peraturan daerah (Perda).
"Ketiga Raperda ini sudah kita kirim ke Pemprov Kalsel untuk difasilitasi sehingga dapat diajukan pada rapat paripurna dewan untuk disahkan menjadi Perda," ujar Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapamperda) DPRD Kota Banjarmasin Darma Sri Handayani di gedung dewan kota, Rabu.
Adapun ketiga Raperda yang sudah difinalisasi tersebut, yakni, Raperda tentang fasilitasi pesantren, Raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan lanjut usia dan Raperda tentang peningkatan budaya literasi.
Menurut dia, ketiga Raperda yang sudah finalisasi ini merupakan program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2022.
Sedangkan untuk Prolegda tahun 2023, ungkap Darma yang sebanyak 26 Raperda, diantaranya sebanyak 10 Raperda sudah disampaikan dalam rapat paripurna.
"Ada tujuh Raperda yang sudah proses pembahasan, termasuk Raperda tentang perubahan APBD 2023 dan Raperda tentang APBD murni tahun 2024," ujarnya.
Dia pun menyampaikan, bahwa DPRD Kota Banjarmasin juga sudah mengirimkan empat draf awal Raperda untuk harmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Keempat Raperda yang dikirim ke Kemenkumham itu inisiasi DPRD Kota Banjarmasin, setelah disetujui Kemenkumham, baru disampaikan pada rapat paripurna untuk pembentukan Pansus," ujarnya.
Adapun keempat Raperda tersebut, kata Darma, yakni, Raperda revisi Perda nomor 12 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha dan rekreasi, Raperda tentang pengelolaan kekayaan intelektual, Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan.
"Terakhir Raperda revisi Perda nomor 14 tahun 2018 tentang ketenagakerjaan," demikian kata Darma.