Banjarmasin (ANTARA) -
DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengajak para ulama untuk membahas draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) raperda tentang pesantren Arufah Arif mengatakan, pembahasan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren tersebut bertujuan untuk menjaring masukan dan saran dari para ulama di Kota Banjarmasin.
"Saran para ulama dan pengurus pondok pesantren sangat kita butuhkan," kata Arufah di Gedung DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu.
Dia menyebutkan terdapat 18 ketua atau pengurus pondok pesantren dan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), serta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin diundang untuk pembahasan Raperda tersebut.
"Alhamdulillah, delapan perwakilan pengurus bisa datang dan menyampaikan beberapa masukan, tapi memang belum masuk pada substansi karena masih tahap awal," tambahnya.
Pansus Raperda itu menilai pembahasan tersebut akan menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Banjarmasin dalam memfasilitasi, mendukung, dan mewadahi pondok pesantren di kota itu semakin maju.
Terlebih, lanjutnya, keberadaan pondok pesantren selama beberapa waktu terakhir masih belum mendapatkan perhatian khusus, terutama fasilitasi dan pendukung lain.
"Fasilitasi itu menyangkut bidang pendidikan, bidang dakwah, dan pemberdayaan ponpes di masyarakat," jelasnya.
Hadirnya pemerintah pada sektor pendidikan agama itu dapat membantu infrastruktur, pelatihan, hingga program dakwah.
Salah satu perwakilan pesantren, ustadz H Muhammad Sasi dari Pondok Pesantren Tarbiyatul Islamiyah, Alalak Tengah, Banjarmasin Utara,menyampaikan ada banyak persoalan dan kebutuhan dalam penyempurnaan pondok pesantren terutama menyangkut fasilitasi.
"Ada banyak gedung yang masih belum selesai dibangun, sehingga membutuhkan dukungan pemerintah untuk menyelesaikan itu," kata Ustadz Sasi.
Kebutuhan lain, seperti perpustakaan dan klinik kesehatan yang memadai, juga masih belum seluruhnya dimiliki pondok pesantren di Kota Banjarmasin.
"Karena cukup besar harapan kami agar raperda ini nanti bisa mendukung pondok pesantren dalam menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas, dengan fasilitas yang baik dan memadai," ujar Ustadz Sasi.