Dalam peta nusantara Indonesia sejak pemerintahan Hindia Belanda itu menunjukkan Pulau Larilarian yang oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tahun 2011 disebut,...Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan yang tergabung dalam Panitia Khusus Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan tidak akan asal-asalan dalam menyelesaikan rancangan peraturan daerah yang hendak mereka bahas tersebut.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan kearsipan di Kalimantan Selatan (Kalsel) H Puar Junaidi S.Sos menyatakan hal itu di Banjarmasin, sebelum bertolak ke Malaysia, Kamis.
Pasalnya, menurut mantan Ketua Komisi A (kini Komisi I) bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel itu, Raperda penyelengaraan kearsipan yang akan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tersebut penting sebagai payung hukum dalam menjaga aset agar tidak hilang.
Ia khawatir, kalau pembahasan Raperda/Perda penyelenggaraan kearsipan itu asal-asalan, maka pelaksanaannya pun nanti bisa asal-asalan, tidak memenuhi standar minimal, apalagi untuk melaksanakan dengan lebih baik dan benar.
"Bila penyelenggaraan kearsipan tidak baik dan benar, maka dikhawatirkan pula arsip yang berfungsi sebagai aset tersebut akan sulit mencari alias hilang," tutur politisi senior Partai Golkar itu.
Anggota DPRD Kalsel tiga periode (periode terakhir sebagai pengganti antarwaktu) itu mengutip slogan atau jargon penyelenggara kearsipan pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) yaitu "arsip hilang - aset hilang".
Oleh sebab itu, arsip mempunyai arti penting, karenanya harus tetap terpelihara atau terjaga dengan baik jangan hilang, lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV yang meliputi Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Ia mencontohkan artipentingnya sebuah arsip, yaitu dalam kasus Pulau Larilarian di Kabupaten Kotabaru, Kalsel, bisa tertolong melalui Badan Kearsipan Nasional (BKN) pusat karena masih menyimpan peta/geografie Indonesia.
"Dalam peta nusantara Indonesia sejak pemerintahan Hindia Belanda itu menunjukkan Pulau Larilarian yang oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tahun 2011 disebut Pulau Lereklerekan dan masuk wilayah admistrasi Sulawesi Barat, ternyata berada dalam kawasan Pulau Borneo (Kalimantan)," ujarnya.
"Beranjak dari pengalaman tersebut, maka arsip dalam bentuk apapun harus betul-betul terjaga dengan baik dan benar. Untuk itu pula tidak terlepas dari payung hukumnya di daerah yaitu Perda," lanjut Puar yang juga Ketua Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) Kalsel.
Sementara Raperda penyelenggaraan kearsipan di Kalsel yang eksekutif/pemprov sampaikan kepada DPRD setempat, belum memperlihatkan spesifik daerah dan terkesan hanya "copy faste" dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bukan sebagai tindak lanjut, ujarnya.
Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi berkaitan dengan kearsipan, yaitu Undang-Undang RI Nomor 43 tahun 2009, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2012, serta Permendagri Nomor 78 tahun 2012.
Oleh karena itu pula, Pansus bersepakat menangguhkan pembahasan Raperda penyelenggaraan kearsipan di Kalsel dan melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) setempat meminta eksekutif/pemprov agar menyempurnakan Raperda tersebut.
"Untuk pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda penyelenggaraan kearsipan itu tergantung cepat atau tidaknya Biro Hukum Setdaprov Kalsel memenuhi perminataan Pansus," demikian Puar Junaidi.
Keberangkatan Puar Junaidi yang disertai Humas Pengurus PSTI Kalsel Hj Lily Irianti Mala SH ke Malaysia untuk mendampingi petakraw asal provinsi ini melakukan uji tanding cabang olahraga tersebut.
Pasalnya petakraw Kalsel tersebut bertekad menunjukkan prestasi terbaik pada Pekan Olahraga Nasional (PON) di "Bumi Siliwangi" atau "Tanah Pasundan" Jabar, yang dijadwalkan September mendatang.
Pewarta: Syamsudin HasanEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.