Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif di Kotabaru Rabu menjelaskan, kebijakan pemerintah daerah tentang kependudukan khususnya data anak, merupakan salah satu dari sekian banyak point yang menjadi perhatian legislatif terhadap materi Raperda RPJMD Kotabaru.
"Kebijakan masalah kependudukan ini yang menjadi perhatian Pansus I, karena sesuai dengan bidang dan kewenangan yang ditanganinya, mereka mengkritisi adanya penanganan masalah kependudukan agar dioptimalkan baik dalam pemutakhiran maupun tata kelola atau penanganan dan pelayanannya," kata M Arif.
Hal ini menurut dia mengingat nilai strategis dan bahkan harus dimasukkan dalam rencana strategis daerah, pasalnya banyak aspek yang berdampak pada bidang kependudukan ini, baik ekonomi, politik dan aspek lainnya.
Salah satu contoh nyata, peran penting dokumen data kependudukan menjadi dasar awal dibuatnya kebijakan atau regulasi pada saat akan dilaksanakannya pemilihan umum, karena menjadi acuan penetapan data pemilih. Sehingga harus ada penanganan yang serius dan optimal.
Diketahui, di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Memperoleh dokumen kependudukan merupakan hak setiap penduduk seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 2 yang mengatakan bahwa setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh
Dokumen Kependudukan, Pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, Perlindungan atas data pribadi, Kepastian hukum atas kepemilikan dokumen dan Informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil atas dirinya dan/atau keluarganya.
Selanjutnya pada Pasal 59 Ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2006 disebutkan bahwa dokumen kependudukan meliputi Biodata Penduduk, KK, KTP, Surat Keterangan Kependudukan dan Akta Pencatatan Sipil.
Berpegang pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tersebut, maka dokumen kependudukan ini mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara perdata bagi pemiliknya. Misalnya akta kelahiran, menunjukkan hubungan perdata dari pemilik akta dengan orang tuanya, akta kematian juga menunjukkan hubungan perdata dengan ahli waris, demikian pula akta-akta yang lain.
Kepemilikan dokumen kependudukan ini tentu saja tidak hanya penting bagi penduduk yang bersangkutan, tetapi juga penting bagi pemerintah. Kepemilikan dokumen ini selain mempunyai kekuatan legal, juga dapat digunakan untuk memperoleh pelayanan sosial dasar yang dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari.
Sementara bagi pemerintah, kepemilikan dokumen kependudukan bermanfaat dalam melakukan kegiatan pengadministrasian penduduk berdasarkan hak legalnya, serta memperkuat database penduduk dan pelayanan publik.
Sejauh ini, kesadaran masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan masih tergolong minim. Oleh karena itu, diperlukan peran dari semua pihak, khususnya para stakeholders (pemangku kepentingan) mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan, bahkan hingga ke pelosok desa agar berperan aktif untuk mensosialisasikan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan bagi masyarakat.
Sering dijumpai, masyarakat baru akan membuat dokumen kependudukan apabila dalam waktu dekat mereka akan menggunakan dokumen tersebut.
Misalnya untuk kepentingan sekolah, pernikahan dan lainnya. Dengan adanya peran aktif dari semua pihak, khususnya para stakeholders, maka diharapkan ke depannya dapat mengeliminir paradigma masyarakat Indonesia yang terkesan menyepelekan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan.
Pewarta: ShohibEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.