Wakil Ketua II DPRD HSS H Muhamad Kusasi, di Kandangan, Rabu, mengatakan paripurna pengumuman dan usulan pemberhentian Bupati-Wabup HSS telah sesuai aturan dan perundang-undangan yang harus ditempuh.
“Ini merupakan persyaratan yang harus kita penuhi, dalam mendapatkan surat keputusan (SK),” ujar Kusasi dalam keterangan kepada awak media usai memimpin rapat paripurna, di ruang kerja wakil ketua DPRD.
Baca juga: Bapemperda : Raperda inisiatif fasilitasi HAKI ciptakan lingkungan kondusif bagi inovasi
Dijelaskan dia, berdasarkan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemberhentian kepala daerah.
Dalam ketentuan tersebut, disebutkan pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sesuai pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b, diumumkan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Kemudian diusulkan pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri untuk gubernur dan atau wakil gubernur, serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Usulan ini untuk jabatan bupati dan atau wakil bupati, atau wali kota dan atau wakil wali kota, untuk mendapatkan penetapan pemberhentian pemerintahan.
Baca juga: DPRD HSS usulkan perbaikan jalan perbatasan Samuda-Bajayau diprioritaskan
“Berdasarkan ketentuan tersebut, kita tadi dari pimpinan DPRD dalam rapat paripurna telah mengumumkan usulan pemberhentian dengan hormat H Achmad Fikry sebagai bupati, dan Syamsuri Arsyad sebagai Wabup HSS masa jabatan tahun 2018 – 2023,” ujarnya.
Usulan pemberhentian dengan hormat nantinya akan ditetapkan dengan keputusan DPRD HSS Nomor 6 tahun 2023, tanggal 12 Juli 2023, tentang usulan pemberhentian dengan hormat Bupati dan Wabup HSS masa jabatan 2018-2023.
Selanjutnya usulan pemberhentian akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), melalui Gubernur Kalsel untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.