Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Dosen terduga kasus ijazah palsu MRK akhirnya melakukan klarifikasi pada Selasa sore (22/6) terkait kronologis peristiwa yang kini menimpanya.
Melalui sahabat-sahabatnya, MRK yang kini mengaku masih berada di Kuala Lumpur Malaysia menggelar konferensi pers di hotel Victoria Banjarmasin, menjelaskan kronologis dan langkah yang ditempuh pasca beredarnya berita ijazah palsu.
Beberapa sahabat MRK yang melakukan konfersi pers dihadapan wartawan dari berbagai media lokal dan nasional di Banjarmasin yaitu Samahuddin Muharram, Ani Cahyadi, Mahyuni dan beberapa teman lainnya.
Di bawah ini pernyataan yang ditandatangani oleh, MRK yang dibacakan dalam konfernsi pers tersebut :
Atas seluruh pemberitaan yang sedang berkembang dalam hampir dua pekan terakhir ini yang menyatakan bahwa saya mengantongi ijazah palsu Master of Laws (LL.M) dari Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM), dapat saya nyatakan sebagai berikut :
1. Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya, karena dalam beberapa waktu ini saya fokus pada beberapa pekerjaan yang sedang diamanhkan kepada saya di luar daerah dan luar Negara. Saya juga secara sadar membatasi komunikasi dengan pihak pers dan rekan lainnya, dikarenakan saya sendiri dan keluarga merasa shock atas pemberitaan yang berkembang. Kami semua sepakat untuk focus pada pencarian fakta, kebenaran dan solusi dari persoalan ini.
2. Saat ini saya masih berada di Kuala Lumpur dan telah berkomunikasi, serta berkoordinasi dengan pihak Kementerian Pendidikan Tinggi Malaysia, serta pihak UKM. Dalam komunikasi kami, seluruh data stusi saya di UKM mulai dari perkuliahan hingga ujian tesis masih tersimpan dengan baik di UKM. Bahkan tesis saya masih dapat diakses di laman web resmi UKM.
3. Secara kronologis, saya menjadi mahasiswa Program Master of Laws (Sarjana Undang-Undang) pada tahun kedua tahun akademik 2007/2008 mulai bulan Desember 2007. Saya mengambil program coursework and thesis. Seluruh proses perkuliahan dan penyelesaian tesis itu saya selesaikan pada Bulan Maret 2009 yang ditandai dengan ujian tesis pada Fakulti Undang-Undang UKM. Tesis saya tersebut hingga saat ini masih terdaftar dalam direktori perpustakaan UKM sebagaimana yang dapat publik akses.
4. Setelah ujian dimaksud, saya melakukan editing substansi dan Bahasa tesis kepada Pembimbing (Penyelia) saya, yaitu Ibu Dr.Che Noorlia Mustafa dan dinyatakan selesai. Kendati demikian, saya tetap diminta untuk memperbaiki format (diluar substansi), dan saya telah melakukannya pula.
5. Pada bulan April 2009 pula, saya mendapat kabar, Ayahnda saya Muhammad Karsayuda (alm) mengindap sakit kanker prostat stadium IV. Beliau saya rawat selama lebih kurang tujuh bulan, mulai dari Graha Amertha RSUP.Dr.Soetomo Surabaya hingga saya bawa ke RSUD Ulin Banjarmasin, lantaran ketiadaan biaya.
6. Sepanjang perawatan ayahnda saya, hingga beliau meninggal pada 02 Oktober 2009 yang sangat menyita seluruh energi saya dan keluarga, proses perbaikan tesis hingga ijazah dibantu oleh teman saya a.n berinisial Y, Mahasiswa Master di UKM pula. Ijazah tersebut pun saya terima pada sekitar bulan November 2009.
7. Setelah proses dimaksud, saya tidak pernah berkorespondensi dengan pihak UKM, termasuk adanya pemberitahuan bahwa saya dinyatakan tidak lagi menjadi mahasiswa di sana, karena keterlambatan penyelesaian studi, misalnya.
8. Setelah berita ini beredar, saya baru mengetahui jika ijazah saya dimaksud dinyatakan tidak terdaftar di UKM. Saya dan tim telah berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk mengurai kasus ini. Saya hanyalah korban dari peristiwa ini.
9. Pada tahun 2009 itu, saya dihadapkan pada kondisi yang dilematis. Di satu pihak, saya harus merawat ayahnda saya yang sakit keras. Sebagai anak pertama di keluarga, saya bertanggungjawab penuh atas seluruh proses dan biaya yang diperlukan. Semua yang ada pada saya dan keluarga kami persembahkan untuk pengobatan almarhum ayahnda kami kala itu. Pada masa itulah, saya tidak lagi dapat fokus pada pengurusan administrasi kelulusan di UKM.
10. Sebagai akademisi yang memegang teguh nilai-nilai moral, etika dan prinsip-prinsip dasar intelektual. Saya tidak ingin kasus ini menjadikan integritas saya dan keluarga tercoreng, begitupula dengan integritas institusi yang selama ini menaungi saya, yaitu Universitas Lambung Mangkurat. Dengan segala kebesaran hati, saat ini dengan mengucap Bismillahirrahmaanirraahim, saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Dosen di Universitas Lambung Mangkurat. Surat resmi pengunduran diri akan saya sampaikan segera kepada Rektor Universitas Lambung Mangkurat.
11. Setelah ini, saya dan keluarga hendak melakukan kontemplasi dan intropeksi, serta mencoba mengambil hikmah dari peristiwa ini. Saya juga akan melakukan istikharah kehidupan dan kembali merancang peta jalan kehidupan saya dan keluarga ke depan.
12. Dalam semua proses ini, saya ingin mengucapkan banyak terimakasih kepada semua teman yang sampai detik akhir ini masih bersama saya. Setelah ini, saya yakin kawan-kawan saya akan terus bersama walau hanya untuk meracik teh atau sekedar menyeduh kopi bersama, bertukar pikiran dan gagasan untuk Banua dan Bangsa.
13. Bagi mahasiswa-mahasiswa saya, khususnya mereka yang memilih hukum tata Negara sebagai disiplin ilmunya, saya masih membuka diri untuk dapat bersilaturrahmi dan bertukar pikiran. Teras rumah saya yang sempit, rasanya masih mampu menjadi tempat kita semua menimba ilmu. Itupun dengan catatan, jika kawan-kawan semua masih percaya akan kapasitas dan kapabiltas saya.
14. Kepada rekan-rekan pers. Saya ucapkan terimakasih perhatiannya yang amat besar atas apa yang menimpa saya ini. Sepanjang pengetahuan saya, apa yang saya alami ini termasuk mendapat konsumsi pers terbesar sepanjang sejarah peristiwa lainnya di Banua.
Akhirnya, dengan penuh kerendahan hati, saya memohon maaf atas segala kekhilafan dan kekurangan yang saya miliki. Saya percaya, peristiwa yang terjadi di Bulan Ramadhan ini menyisakan hikmah agar kita semua menjadi manusia yang bertaqwa.
Billlahittaufiq Walhidayah
Wassalaamualaikum Wr.Wb.
Kuala Lumpur, 22 Juni 2016