Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) pada sektor reklame dan sejenisnya hingga Rp9 miliar ditarget pada tahun 2023 ini.
Kabid Penagihan dan Pajak Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Ashadi Himawan, di Banjarmasin, Senin, menyampaikan, target pemungutan PAD pada sekitar 4.500 reklame dan sejenisnya.
"Baik reklame besar maupun yang kecil seperti papan iklan di toko maupun misalnya di tempat praktek dokter," ujarnya.
Menurut Ashadi, target PAD pada sektor reklame dan sejenisnya ini naik hampir 200 persen dari tahun 2022.
"Pada tahun 2022 PAD pada sektor reklame dan sejenisnya ini berhasil dikumpulkan sekitar Rp3,6 miliar," paparnya.
Menurut Ashadi, potensi besar PAD pada sektor reklame dan sejenisnya ini terus digali, karena masih banyak yang bisa didata, apalagi di musim memasuki masa politik ini.
"Jadi sedapat mungkin kita maksimal di lapangan mendata semua reklame, spanduk, papan iklan dan lainnya yang terpampang di jalan harus membayar pajak atau retribusi ke pemerintah," ujarnya.
Apalagi, papar dia, peraturan daerah (Perda) nomor 16 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame dilakukan revisi di DPRD Kota Banjarmasin.
"Kita harap dengan revisi Perda ini akan lebih menguatkan penggalian PAD di sektor reklame kedepannya," kata Ashadi.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi Perda nomor 16 tahun 2014 tersebut, M Isnaini, di gedung dewan kota, Senin, menyampaikan, lebih 50 persen draf pada Perda ini direncanakan direvisi.
"Arahnya bisa dihapus Perda ini untuk dibuat Perda baru, sebab lebih 50 persen dalam Perda ini direvisi," ucap anggota DPRD Kota Banjarmasin dari fraksi partai Gerindra tersebut.
Dia pun menyampaikan, revisi Perda ini tidak hanya terkait penertiban pembangunan reklame dan menjaga estetika, namun juga besaran pajak atau retribusi yang disesuaikan.
"Termasuk juga menyesuaikan dengan undang-undang cipta kerja, jadi memang masih panjang pembahasannya," demikian kata Isnaini.