Kotabaru (ANTARA) - Komisi I DPRD Kotabaru Kalimantan Selatan, melakukan studi komparasi ke Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan.
Ketua Komisi I Gewsima Mega Putra, di Kotabaru, Ahad, mengatakan penggalian dan pengkajian di perpustakaan guna penerapan studi tiru untuk merealisasikan program kerja komisi I yang nantinya akan di terapkan sistem dan tata kelolanya di Kabupaten Kotabaru.
"Kami menerima masukan dan informasi positif untuk percepatan pembangunan dan tata kelola kearsipan di Kotabaru," kata Gewsima Mega Putra
Dia menjelaskan, kunjungan ini guna merealisasikan program kerja komisi I sebagai upaya peningkatan percepatan pembangunan di Kotabaru dalam bidang perpustakaan dan kearsipan.Dan mampu mempertahankan intake literasi guna peningkatan dan menumbuhkan minat baca.
"Kearsipan pemerintah daerah menjadi penting ketika kita hendak membutuhkan sudah tersedia dan tertata rapi," ujarnya
Kebijakan penyelenggaraan pemerintahan di bidang perpustakaan dan kearsipan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Kebijakan Pemkab Kotabaru di bidang Perpustakaan, yaitu pengelolaan perpustakaan tingkat Daerah; pembudayaan gemar membaca tingkat Daerah, pelestarian naskah kuno milik Daerah, serta pengembangan koleksi budaya etnis nusantara yang ditemukan oleh Pemerintah Daerah.
Sedangkan di bidang Kearsipan, di antaranya; pengelolaan arsip dinamis pemerintah daerah dan BUMD kabupaten/kota; pengelolaan arsip statis, perusahaan swasta yang kantor usahanya dalam satu daerah kabupaten/kota, dan organisasi kemasyarakatan tingkat daerah.
Putra berharap, Melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa khususnya di Kotabaru.