Banjarmasin (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Selatan (Dishub Kalsel) M. Fitri Hernadi berharap angkutan umum dari perusahaan umum jangan sampai mati. 

"Dengan keberadaan bus Trans Banjarbakula dan Trans Kalael angkutan umum dari perusahaan umum jangan sampai mati," ujar Fiti menjawab wartawan, usai rapat bersama Panitia khusus (Pansus) III DPRD provinsi setempat di Banjarmasin, Senin. 

Oleh sebab itu, pihak sedang memikirkan serta mencari solusi terbaik agar angkutan penumpang umum dari perusahaan umum jangan sampai mati atau tetap eksis dengan keberadaan bus Banjarbakula. 

Pansus III DPRD Kalsel tersebut membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) kepala daerah setempat Tahun Anggota 2025 terutama yang berkaitan Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur yang juga membidangi perhubungan serta lingkungan hidup. 

Ia mengakui, dengan menggunakan bus Banjarbakula perjalanan Banjarmasin - Martapura makan waktu lebih kurang 1,5 jam, sedangkan sebelumnya atau menggunakan taksi angkutan umum biasa hanya sekitar satu jam. 

Baca juga: Supian HK dukung penuh komitmen Polda Kalsel berantas narkoba

"Padahal keberadaan bus Banjarbakula, selain untuk pelayanan transportasi, juga buat mempercepat perjalanan. Tapi oleh karena sering berhenti pada halte sehingga makan waktu agak lama sampai tujuan," katanya. 

Oleh karena itu pula, Dishub Kalsel akan mengevaluasi jumlah halte guna percepatan perjalanan. "Mungkin jumlah halte dikurangi atau dengan cara lain," kata Fitri. 

Jangkauan bus Banjarbakula hingga daerah hulu sungai atau "Banua Anam" Kalsel sertai sampai Kotabaru yaitu kabupaten paling timur provinsi setempat. 

Banua Anam Kalsel meliputi Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS), Hulu Sungai Tengah (HST), Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong. 

Sedangkan Banjarbakula hanya meliputi Kota Banjarmasin dan Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Barito Kuala (Batola) dan Kabupaten Tanah Laut (Tala). 

Baca juga: Habib Hamid dorong kemandirian ekonomi pemuda


 



Pewarta: Syamsuddin Hasan
Editor : Sukarli

COPYRIGHT © ANTARA 2026