“Syukur Alhamdulillah masyarakat Kota Banjarmasin memiliki daya beli cukup tinggi untuk mengadakan Set Top Box (STB) dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah Pusat," kata Windiasti di Banjarmasin, Senin.
Baca juga: Harga "STB" di Banjarmasin naik hampir 100 persen
Windiasti menuturkan tidak ada peraturan khusus yang diberlakukan di Kota Banjarmasin terkait Analog Switch Off agar beralih ke siaran digital.
Menurut Windiasti, aturan ini sesuai dengan amanat Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sementara pelaksanaan teknis ASO diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
“Wilayah Kota Banjarmasin secara resmi memberlakukan Analog Switch Off terhitung sejak 20 Maret 2023, mulai tanggal tersebut siaran analog dihentikan dan beralih ke digital,” tutur Windiasti.
Windiasti menyampaikan sosialisasi tentang ASO sudah dijalankan secara merata dan tepat sesuai amanat Pemerintah Pusat dan Pelaksanaan ASO di Kota Banjarmasin diawasi oleh Balai Monitor Kemenkominfo.
Baca juga: Kalsel sudah bagikan 6.833 STB dukung program tv digital
Ia memastikan seluruh Kota Banjarmasin sudah beralih ke siaran digital dan bagi Televisi yang belum suport digital telah dihimbau untuk membeli produk Set Top Box agar televisi lama dapat memperoleh siaran digital.
Sementara itu, salah seorang agen penjual STB di Kota Banjarmasin, Wahyu (42) mengaku produk STB dalam rangka membantu masyarakat memperoleh siaran bagi Televisi yang belum suport siaran digital.
Wahyu mengaku dapat menjual Set Top Box sebanyak 300-1000 unit per hari dengan kisaran harga beragam sesuai merk mulai dari Rp175.000 hingga Rp285.000.
“Masyarakat ramai membeli dan hari pertama ASO diberlakukan, produk STB bisa terjual 1000 unit lebih, kalau untuk sekarang rata-rata penjualan sekitar 300-1000 unit setiap hari,” ucap Wahyu.
Baca juga: Dewan Kalsel ingin pastikan pembagian STB tepat sasaran