Razia dilakukan wali kota didampingi Kepala BP2RD Kemas Akhmad Rudi Indrajaya, Kepala Disporabudpar Ahmad Yani dan Kepala Satpol PP Hidayaturahman didukung puluhan personel Satpol PP, Ahad malam.
"Hasil pengecekan langsung di hotel yang kami razia, izin operasionalnya sudah tidak berlaku lagi sejak 2020 lalu sehingga sanksi tegas kedua hotel ditutup kecuali mengurus izin baru," ujar wali kota.
Diketahui, dua hotel yang ditutup yakni Hotel Permata Inn terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani km 34 Banjarbaru dan setelah pengecekan kelengkapan administrasi ternyata izinnya mati sejak 2020.
Di tempat kedua, yakni Hotel Grand Permata Inn Jalan Jenderal Ahmad Yani km 21, Kecamatan Liang Anggang, ternyata sama, izin usaha perhotelannya juga mati sejak tiga tahun yang lalu.
"Penutupan operasional dua hotel itu sampai batas waktu yang tidak ditentukan, kecuali manajemen hotel mengurus perizinannya maka baru boleh buka kembali," ucap wali kota yang akrab disapa Opie itu.
Ditekankan Aditya, razia dengan sasaran hotel dan penginapan lain sebagai bentuk menjaga kekhusyu'an umat muslim beribadah di bulan Ramadhan di samping mencegah terjadinya praktik prostitusi.
Aditya menuturkan, cukup banyak menerima laporan adanya aktivitas prostitusi baik yang berlangsung di hotel-hotel maupun penginapan sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Makanya kami melakukan razia untuk memastikan benar tidaknya laporan sekaligus menindak hotel yang tidak memiliki izin operasional sebagai shock therapy agar seluruh pelaku usaha memiliki izin," katanya.
Dikatakan, pihaknya siap menindak setiap pelanggaran bagi pengelola hotel maupun penginapan yang tidak memenuhi aturan dan ketentuan berlaku hingga menjatuhkan sanksi berat berupa pencabutan izin usaha.