Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser mengungkapkan korban H alias Alya (32) status nya berpacaran dengan AM.
"Motifnya cemburu pacarnya (AM) selingkuh. Selingkuh dengan waria yang lain," ujarnya di Rantau, Senin.
Baca juga: Waria ditemukan tewas di semak-semak Tapin Utara
Tersangka lainnya adalah AP (21), perannya adalah pembantu dalam aksi pembunuhan tersebut.
Ernesto mengatakan aksi pembunuhan tersebut bermula dari cekcok antara sepasang kekasih sesama jenis itu di depan SDN 1 Antasari pada Kamis, (16/03) malam.
"Sudah dua minggu berhubungan. Tidak selingkuh, cuma bertukar pesan saja (dengan waria lain)," ujar AM, ketika ditanya Kapolres Tapin.
Pada malam itu, AM, AP serta korban dalam pengaruh minuman keras. Saat melontarkan tuduhan perselingkuhan tersebut, korban sempat memukul AM.
Singkat cerita, saat menuju tengah malam itu AM naik pitam dan mengajak AP untuk mengeroyok korban yang bertubuh lebih besar ini.
Saat pra rekonstruksi, setelah aksi penganiayaan di depan SD tersebut korban tak sadarkan diri.
Kemudian, kedua tersangka memapah korban sejauh 300 meter ke belakang SD di Desa Antasari itu.
Setelah itu, korban sadar dan aksi penganiayaan kedua dilakukan oleh AM dan AP sehingga menghilangkan nyawa waria tersebut.
Aksi penganiayaan ini dilakukan dengan batang bambu sepanjang 80 cm dengan bobot sekitar 2 kg.
Bambu ini dipukulkan AM ke arah bagian belakang kepala korban, disusul AP dengan pukulan ke bagian dada sehingga korban roboh.
Lalu, kedua tersangka ini mengangkat tubuh korban sejauh 20 meter tepat di belakang rumah warga.
Baca juga: Kematian waria, Polres Tapin ringkus dua pria
Selang lima hari, Selasa (21/03), warga setempat menemukan jasad waria yang terkenal memiliki rupa cantik itu dengan kondisi sudah mengeluarkan aroma tak sedap.
Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono mengungkapkan Kamis, (23/03) kedua tersangka ini ditangkap saat menyantap makanan di warung malam.
"Pengungkapan kasus ini setelah kita menemukan saksi kunci, setelah itu langsung kita lakukan penindakan," ujarnya.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis 338 kemudian 170 ayat 2 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pra rekonstruksi kejahatan itu, kata dia, selaras dengan hasil otopsi dari petugas forensik Rumah Sakit Bhayangkara.
Berdasarkan laporan Seksi Kedokteran Kepolisian dan Kesehatan Kepolisian (Si Dokkes) Polres Tapin menyebutkan hasil otopsi itu menunjukkan terdapat pendarahan di dalam kepala korban dan bagian dada korban.