Banjarmasin (ANTARA) - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) terus fokus untuk menurunkan angka stunting di Kalimantan Selatan melalui berbagai program yang telah ditetapkan antara lain dengan mengajak seluruh pihak terkait termasuk perusahaan dan pemerintah untuk menjadi Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS).
Saat di temui di Banjarmasin, Kamis, Sekretaris Badan Perwakilan BKKBN Kalsel, dr Lasma Uli Lumbantoruan, mengatakan, Keterlibatan seluruh pihak terkait untuk menurunkan angka stunting di Kalimatan Selatan sangat penting, sebagai upaya untuk mendorong peningkatan sumber daya manusia daerah agar lebih berkualitas dan berdaya saing.
"Dengan adanya BAAS, BKKBN khususnya BKKBN Kalsel sangat mengapresiasi para pemangku Kepentingan diKalimantan Selatan yang telah berperan serta terlibat dalam program BAAS, diharapkan semakin banyak Pemangku Kepentingan yang mengikuti program ini sehingga Program Percepatan Penurunan Stunting bersama-sama dapat kita sukseskan"
Berdasarkan data Perwakilan BKKBN Kalsel, partisipasi pihak swasta di 13 Kabupaten/Kota dalam penanganan stunting, melalui program Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS) masih belum maksimal, tercatat ada sebanyak 51 Lembaga/Perusahaan yang terdaftar telah dikukuhkan sebagai BAAS, yaitu di Kota Banjarmasin (2), Banjarbaru (15), Banjar (10), Tapin (7), Kabupaten Hulu Sungai Selatan (7), Kabupaten Hulu Sungai Utara (6), Balangan (1) dan Tabalong (5).
Sementara itu, di beberapa kabupaten lainnya seperti Kotabaru, Hulu Sungai Tengah, Tanah Laut, Tanah Bumbu dan Barito Kuala, tercatat masih Nihil atau tidak ada dalam daftar.
Stunting sendiri, merupakan suatu bentuk kegagalan tumbuh dan kembang pada anak yang disebabkan adanya masalah gizi dalam jangka panjang yaitu sejak masa kehamilan sampai usia 2 tahun (1000 Hari Pertama Kehidupan).
Bentuk keterlibatan dalam program Bapak Asuh Anak Stunting antara lain, melalui pemberian bantuan berdasarkan paket yang telah ditetapkan oleh BKKBN Kalsel, diantaranya, yaitu barang yang diberikan sesuai dengan tujuan paket manfaat, tidak bertentangan dengan kebijakan yang ada, tidak berbahaya, halal dan lainnya.
Paket donasi tersebut, bisa diberikan yaitu, pertama dari pemangku kepentingan secara langsung atau melalui pihak ketiga kepada kelompok sasaran.
Selain itu, bisa juga diberikan kepada pihak kedua yang dipercaya oleh pemangku kepentingan dan/atau telah teregister dalam sistem informasi BKKBN untuk mengelola donasi secara akuntabel berdasarkan proposal yang diajukan.
Donasi juga bisa diberikan melalui pihak ketiga, yaitu berdasarkan hasil pemetaan kebutuhan wilayah yang memprioritaskan pemenuhan paket manfaat di wilayah dan dalam waktu tertentu, baik berupa barang maupun uang.
Bagi pemangku kepentingan yang ingin berperan serta terlibat dalam program Bapak Asuh Anak Stunting dapat melakukan registrasi dalam aplikasi Bapak Asuh Anak Stunting Info : www.bkkbn.go.id.
Hingga saat ini, pihak ketiga yang sudah teregister dalam program BAAS adalah Rumah Zakat dengan Nomor Rekening : BSI 5515555522 a.n Yayasan Rumah Zakat Indonesia CP. Nur Lutfiana (085691910364) dan Dompet Duafa dengan Nomor Rekening : BCA 237.300.6343 a.n Yayasan Dompet Dhuafa Republika CP. Lestari (081585393149).
Selain mendorong keikutsertaan seluruh lini masyarakat melalui program BAAS, program BKKBN dalam menurunkan stunting adalah dengan program pendampingan keluarga yang dilakukan oleh Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang terdiri dari bidan, kader dan tenaga PKK untuk menghilangkan faktor utama penyebab terjadinya stunting. D
Dalam rangka mendukung program tersebut, diperlukan sumber daya lainnya untuk memenuhi kebutuhan tambahan gizi ibu hamil, menyusui dan anak baduta.
Masyarakat umum dapat berperan dalam menurunkan angka stunting melalui program Bapak Asuh Anak Stunting