Banjarmasin (ANTARA) - Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Supian HK memimpin rapat rencana perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) setempat yang dipimpin Ketuanya H Supian HK di Banjarmasin, Rabu.
Sebagaimana terjadwal Gubernur Kalsel menyampaikan penjelasan rencana perubahan RTRWP 2015 - 2023 tersebut pada rapat paripurna DPRD provinsi setempat di Banjarmasin, 15 Februari 2023.
Ketua DPRD Kalsel menjelaskan, rapat pendahuluan tersebut guna memperlancar pembahasan perubahan RTRWP 2015 - 2023 itu sesudah penyampaian penjelasan Gubernur , karena tenggang waktunya cuma sepuluh hari.
"Kita berharap RTRWP yang sudah mengalami perubahan bisa segera mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia dan sesegeranya pula menjadi Perda," ujar Supian HK.
Sementara Asisten I Setdaprov Kalsel H Nurul Fajar Desira menyatakan, RTRWP menjadi acuan semua perencanaan pembangunan.
Oleh karenanya, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalsel itu juga berharap segera pengesahan RTRWP yang sudah mengalami perubahan tersebut.
Sedangkan Ketua Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalsel H Hasanuddin Murad mengatakan, pembahasan RTRWP tersebut memerlukan waktu panjang agar hasilnya lebih mantap.
Pantauan Antara Kalsel, beberapa hal yang mencuat dalam forum rapat tersebut antara lain masalah ketentuan kawasan hutan dan pertambangan, serta tapal batas.
Sebagai contoh masalah kawasan pertambangan di wilayah Kota Banjarbaru agar tak ada lagi sebagaimana anggota Komisi III H Isra Ismail ungkapkan.
"Anggota DPRD Banjarbaru bersama pemerintah kota (Pemkot) setempat menyampaikan keinginan itu saat pertemuan dengan Komisi III DPRD Kalsel beberapa waktu lalu," kata mantan Inspektur provinsi tersebut.
Contoh lain di Penyiaran (sekitar 75 km tenggara Banjarmasin) Kabupaten Tanah Laut (Tala) yang semula kawasan perkebunan menjadi daerah pertambangan batu bara, demikian Isra Ismail.
Sekretaris Komisi II HM Iqbal Yudiannor menyarankan antara lain guna kemantapan RTRWP tersebut dalam pembahasan perlu melibatkan pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot).