Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan menyita 4.750 liter minyak tanah dari seorang penimbun bahan bakar minyak karena tidak memiliki izin resmi.
"Kami terpaksa menyita BBM jenis minyak tanah itu karena saat digerebek anggota di lapangan, pemiliknya tidak bisa menunjukkan izin yang sah dari bisnis yang dilakukannya," kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Kus Subiyantoro SIK melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Basyar SIK, di Tanah Bumbu, Kamis.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus minyak tanah ilegal itu dilakukan jajaran Polres Tanah Bumbu pada Rabu (20/4) pagi, sekitar pukul 10.00 WITA.
Tempat kejadian penggerebekan ribuan liter minyak tanah ilegal itu di Jalan Transmigrasi Km 11 Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi menangkap pemilik minyak tanah ilegal yang diketahui bernama H Sabram (55) warga Jalan Tranmigrasi RT 3 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan seorang pembeli di tempat kejadian yang diketahui bernama Masbudinnor (38) warga Jalan Devisi ALRI RT 3 Desa Haruyan Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
"Pembeli minyak tanah ilegal itu kami dapati saat sedang membeli dengan menggunakan mobil dan langsung diamankan beserta pemilik usaha ilegal itu," ujarnya lagi.
Dia menyebutkan, dalam penangkapan itu beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya 4.750 liter minyak tanah, yaitu delapan drum terbuat dari besi, satu unit mesin alkon, 140 jeriken plastik, dua unit mobil Suzuki Carry, dan uang tunai sebesar Rp17.800.000.
Selanjutnya, kedua pelaku yang diketahui sebagai penimbun dan pelangsir minyak tanah ilegal beserta barang bukti hasil kejahatan mereka langsung digiring dan dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk menjalani pemeriksaan.
Hasil penyidikan kedua pelaku dijerat pasal 55 sub 53 huruf c dan d UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, dan diancam hukuman di atas lima tahun penjara.