Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengapresiasi Kalimantan Selatan yang mulai menggodok peraturan daerah (Perda) terkait "Stunting" atau keterbelakangan pertumbuhan Balita.
"Apresiasi tersebut saat menerima rombongan Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel)," ujar anggota Komisi itu, Athaillah Hasbi melalui telepon seluler, Senin malam.
"Ketika menerima rombongan Komisi IV yang dipimpin Wakil Ketuanya Gina Mariati di Jakarta, 12 Desember 2022, Kepala BKKBN mengatakan bahwa Kalsel yang pertama menyampaikan mau bentuk Perda stunting," lanjutnya.
Menurut Kepala BKKBN, peran pemerintah daerah dalam penanganan stunting amatlah penting, apalagi Kalsel memiliki sumber daya alam (SDA) melimpah yakni kebun sawit dan pertambangan.
"Kendati demikian, lanjut Hasto, jika kekayaan alam sudah habis, maka sumber daya manusia (SDM)-nya harus sudah cerdas untuk bisa menggantikan kekayaan alam yang sudah habis tersebut," kutip Bang Atak (panggilan lain Athaillah Hasbi).
“Kalau punya pendapatan asli daerah (PAD) maksimalkan untuk mengubah SDM. Saya sangat tertarik mengenai Perda stunting di Kalsel, sudah tepat membuat Perda percepatan penurunan stunting dalam rangka mengoptimalkan SDM,” ujar Hasto seperti dikutip wakil rakyat Kalsel tersebut.
Pada kesempatan pertemuan tersebut, Kepala BKKBN mengatakan siap membantu Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kalsel untuk memberikan data "by name by address" keluarga berisiko stunting berdasarkan pemutakhiran Pendataan Keluarga tahun 2021 (PK-21) tahun 2022.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel Gina Mariati mengaku senang mendapatkan banyak masukkan dari Kepala BKKBN Hasto Wardoyo terkait penanganan stunting.
Menurut wakil rakyat dari kaum perempuan itu, permasalahan stunting yang paling utama di Kalsel yakni kekurangan gizi, masalah air bersih, rumah tidak layak huni pencemaran lingkungan dan tingginya perkawinan anak atau usia dini.
“Agamanya di Kalsel kuat. Jadi kenapa kadang-kadang ketika kami sering turun ke lapangan salah satu faktornya ketidaksiapan rumah tangga, hamil, melahirkan, tidak ada pembelajaran bagaimana mengurus anak lalu terjadi bayi-bayi kurang gizi,” ungkap Gina.
Terkait faktor perkawinan anak, Gina menjelaskan bahwa pihaknya juga telah menggandeng tokoh agama untuk memberikan masukan kepada para orang tua mengenai bahaya pernikahan usia dini.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel V/Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong tersebut menjelaskan, saat ini progres pembentukan Perda stunting di provinsinya sudah masuk program legislasi daerah (Prolegda) dan akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, 14 Desember 2022.
“Target kami kalau sudah disahkan dalam satu tahun ke depan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertanggungjawab tentang Perda tersebut mengimunisasikan dengan 13 kabupaten/kota di Kalsel untuk tindak lanjutnya," demikian Gina.
Sementara SKPD di Kalsel terkait tanggung jawab pelaksanaan Perda stunting tersebut seperti BKKBN, Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan lainnya.
Audensi dengan BKKBN Pusat itu di Jakarta saat rombongan Komisi IV DPRD Kalsel yang juga membidangi kesehatan, pendidikan, kebudayaan dan keagamaan itu kunjungan kerja ke luar daerah, 11 - 13 Desember 2022.