Barabai, Kalsel (ANTARA) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Athaillah Hasbi atau yang akrab dengan sapaan Bang Atak sosialisasikan peraturan daerah (Perda) provinsi setempat Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sosialisasi Perda (Sosper) tersebut di Desa Tapuk Limpasu (sekitar 180 kilometer timur laut Banjarmasin) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Senin..
Menurut wakil rakyat asal "Bumi Murakata" HST itu, Sosper pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tersebut perlu agar warga masyarakat pedesaan mengetahui hak dan kewajiban mereka.
"Apalagi Desa Tapuk Limpasu Kecamatan Limpasu juga memiliki objek wisata sehingga warga masyarakat setempat tidak terkecuali kaum perempuan dapat berpartisipasi dalam membina serta mengembangkan kepariwisataan," ujarnya.
Selain itu, Desa Tapuk Limpasu sebagai penghasil arang dari kayu "Halaban" (sejenis pohon hutan dengan arangnya kualitas bagus) sehingga menjadi komoditas ekspor antara lain ke negara-negara Timur Tengah.
Oleh karena itu, dalam upaya mendukung produksi arang Halaban tersebut juga perlu pemberdayaan perempuan setempat, lanjut mantan pembalap motor Bumi Murakata HST tahun 1980-an.
Kegiatan ekspor arang Halaban tersebut mendapat perhatian dari pemerintah se??dan Badan Usahs Milik Desa (Bumdes) setempat, tambah anggota Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel itu.
Pada kesempatan Sosper tersebut, warga masyarakat setempat juga memohon dukungan pemey terhadap pariwisata yang ada di Desa Tapuk Limpasu dan daerah sekitar, demikian Bang Atak melalui telepon seluler.
Dalam Sosper yang berlangsung di Balai Desa Tapuk Limpasu tersebut hadir Pembekal setempat Abidin, Ketua BPD Syahbandi serta tokoh masyarakat desa itu.
Kabupaten HST dengan ibukotanya Barabai (165 km timur laut Banjarmasin) salah satu wilayah daerah hulu sungai atau Banua Anam Kalsel