Palangkaraya (ANTARA) - Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tukar pendapat penanganan narkoba dengan Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Tukar pendapat itu dalam studi komparasi Komisi I yang dipimpin Ketuanya Hj Rachmah Norlias," ujar Kepala Subbag Humas Sekretariat DPRD (Setwan) Kalsel Dedy Noriadi melalui telepon seluler, Sabtu.
Pada pertemuan di "Rumah Betang" (Gedung DPRD Kalteng) tersebut, Ketua Komisi I yang akrab dengan sapaan Ibu Amah itu menyatakan bahwa dalam hal penyalahgunaan narkoba Kalsel lebih fokus upaya pencegahan.
Oleh karenanya wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu berharap hasil studi komparasi ke "Bumi Isen Mulang (Pantang Mundur) atau "Bumi Tambun Bungai" dapat menjadi bahan perbandingan.
Pasalnya terkait Kalsel bermaksud merevisi Perda Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif, kutip Juru Bicara (Jubir) Setwan provinsi setempat.
Rencana revisi Perda 17/2018 sesuai saran Badan Narkoba Nasional (BNN) Kalsel supaya masuk dalam program pembentukan Perda provinsi tersebut Tahun 2023.
"Kebetulan Kalteng kini sedang membahas Raperda serupa dengan Perda 17/2018," ujar Bu Amah seperti dikutip Jubir Setwan Kalsel.
Kepala Bagian Tata Usaha Keuangan Setwan Kalteng Yuyun Wahyudi yang menerima rombongan komisi I DPRD Kalsel mengatakan, pihaknya saat ini tengah membahas Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
"Raperda tersebut dirancang untuk mendukung program pemerintah provinsi (Pemprov) Kalteng bertajuk 'Bersih Dari Narkoba" (Kalteng Bersinar)," ungkapnya.
Ia menambahkan, DPRD Kalteng menyambut baik kegiatan komparasi DPRD Kalsel kali ini, mengingat Raperda tersebut mempunyai langkah antisipasi dini penyalahgunaan narkotika, sehingga sangat bermanfaat bagi generasi penerus bangsa.
Studi komparasi ke Bumi Isen Mulang atau Bumi Tambun Bungai tersebut saat kunjungan kerja Komisi I ke luar daerah, 1 - 3 Desember 2022, demikian keterangan pers Humas Setwan Kalsel.