Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2023 menargetkan pembentukan peraturan daerah (Perda) sebanyak 22 buah.
Hal itu terungkap dalam Laporan Badan Pembentukan (Bapem) Perda DPRD Kalsel pada rapat paripurna Dewan provinsi tersebut yang dipimpin Ketuanya H Supian HK di Banjarmasin, Rabu.
Ketua Bapem Perda DPRD Kalsel H Hormansyah melaporkan, program pembentukan Perda provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut pada 2023 dari eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat sepuluh buah.
"Sepuluh usulan Raperda dari Pemprov Kalsel tersebut tiga di antaranya masuk daftar kumulatif terbuka," ungkap anggota DPRD dua periode tingkat provinsi itu.
Sedangkan usulan/inisiatif dari alat kelengkapan dewan (AKD) sebanyak 12 Raperda, lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel V/Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong tersebut.
Keduapuluh dua Raperda yang masuk program pembentukan Tahun 2023 antara lain Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalsel Tahun 2015-2023;
Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018-2038.
Selain itu, Raperda tentang Analisis Dampak Lalu Lintas, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Adam, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah serta Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
"Kemudian Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 17 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif dan Raperda Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai serta Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut;," demikian Hormansyah.