Amuntai (ANTARA) - Sebanyak 35 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, dinyatakan suspek tuberkolosis (TBC).
Tuberkulosis adalah penyakit menular yang disebabkan oleh bakteri 'Mycobacterium Tuberculosis' yang sering menyerang paru-paru.
Kepala Lapas Kelas IIB Amuntai Dwi Hartono, Rabu, mengatakan warga binaan yang suspek TB untuk sementara masih leluasa beraktivitas di dalam lapas.
"Belum kita isolasi untuk pengobatan karena masih dugaan atau suspeks, menunggu hasil pemeriksaan laboraturium," ujar Dwi
Dwi mengatakan, warga binaan yang di-screening dengan kriteria bergejala batuk memiliki penyakit DM, HIV dan lansia.
Dengan kegiatan screening ia berharap bisa menemukan kasus TB yang ada di Lapas Amuntai agar bisa dicegah dari menulari warga binaan lain.
Dwi mengatakan, TB di Lapas/Rutan merupakan momok bagi instansi pemasyarakatan, khususnya di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel.
Berdasarkan data yang masuk ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 2014, TB menjadi penyakit nomor empat dan penyebab kematian terbanyak kedua di kalangan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kemenkum HAM bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan melakukan pemeriksaan (screening) terhadap 100 warga binaan di Lapas Amuntai, Rabu (2/11/22) dan mendapati sebanyak 35 orang suspek TBC.
"Insya Allah dengan kerjasama ini, Lapas Kelas IIB Amuntai bisa sedini mungkin mencegah terjadinya penularan penyakit berbahaya, khususnya TB," kata Dwi di sela kegiatan screening di ruang tamu Lapas.
Kegiatan screening ini, kata Dwi, belum final dilakukan kepada seluruhnya kepada warga binaan. Rencananya masih ada lanjutan kegiatan screening oleh tim.kesehatam dalam waktu dekat.