Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mengingatkan partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 di provinsinya membuat data keanggotaan secara riil.
Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel H Suripno Sumas SH MH menginginkan itu usai sosialisasi Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Terkait Tugas dan Wewenang Pengawas Pemilu di Banjarmasin, Sabtu (10/9/22).
"Kalau membuat data keanggotaan tak riil bisa parpol yang bersangkutan sendiri rugi," ujar Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan yang juga membidangi sosial politik (termasuk Pemilu) tersebut.
Sebagai contoh membuat daftar keanggotaan fiktif atau mencatut nama seseorang yang sebenarnya bukan anggota parpolnya, hal tersebut bisa berdampak administrasi dan pidana, lanjut anggota DPRD Kalsel dua periode itu.
"Begitu pula warga masyarakat agar tidak mendaftar keanggotaan ganda, karena hal itu tidak mungkin sesuai peraturan perundang-undangan," lanjut mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel tersebut.
"Keanggotaan parpol yang ganda akan terdeteksi dalam sistem informasi partai politik (Sipol)," tambah Suripno Sumas.
Sementara Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel Nur Kholis Majid MPd mengungkapkan, berdasar data terakhir di provinsinya ada temuan keanggotaan parpol secara ganda lebih 21.000 orang.
Selain itu, pencatutan nama seseorang menjadi anggota parpol di Kalsel sampai sekarang ada 92 orang, ungkapnya usai selaku narasumber sosialisasi UU 7/2017 oleh Sekretaris Komisi I DPRD provinsi tersebut.
Namun dia tidak menyebutkan nama parpol yang mencatut nama orang sebagai anggotanya, kecuali mengungkapkan, dari 13 kabupaten/kota di Kalsel terbanyak Kabupaten Tabalong dan Kota Banjarbaru.
"Kami dari Bawaslu Kalsel terus melakukan pemantauan dan menyarankan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat agar melakukan pembetulan bekerjasama dengan parpol yang bersangkutan," demikian Nur Kholis Majid.