Tanjung (ANTARA) - Anggota Satreskrim Polres Tabalong mengamankan puluhan dus pelumas yang diduga tanpa hak menggunakan merk pihak lain atau palsu, Selasa (30/8) .
Kasatreskrim Iptu Galih Putra Wiratama menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan resmi pihak Yamalube yang memberikan kuasa kepada IL perihal pihak yang menggunakan merk dagang mereka dengan cara melawan hukum.
"Dari laporan Yamalube, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan satu buah mobil box yang dikemudikan YN (43) membawa puluhan botol pelumas yang diduga menggunakan merk dagang milik pihak lain dengan cara melawan hukum," jelas Galih.
YN sendiri yang warga Desa Rantau Bujur, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, diamankan di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong Senin (30/8).
"Dari pengakuan YN, barang tersebut miliknya yang dibeli dari RZ di Banjarmasin yang dikirimkan melalui ekspedisi," jelasnya. Pelumas dengan merk dagang bukan produk asli Yamaha tersebut akan dipasarkan YN di Kabupaten Tabalong dan Kota Palangka Raya.
Selain mengamankan YN, petugas juga mendapati sebuah toko onderdil milik RS (54) di Kelurahan Mabuun yang menjual puluhan botol pelumas Yamalube yang diduga dengan merk dagang bukan produk asli Yamaha.
Pemilik toko RS mengaku barang tersebut dikirimkan oleh DD di Kota Banjarmasin.
Petugas pun melakukan pengembangan dan berhasil menemukan bangunan yang menyimpan puluhan dus berisi pelumas yang diduga bukan produk asli merk yamaha di Kota Banjarmasin yang diakui kepemilikannya oleh DD (35), warga Kelurahan Banua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur .
Termasuk satu bangunan di Kelurahan Kelayan B, Kecamatan Banjarmasin Timur, milik RZ (35), warga Kelayan B Kecamatan Banjarmasin Timur.
Mereka disangkakan tindak pidana tanpa hak menggunakan merk yang mempunyai persamaan dengan merk terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa jenis yang di produksi dan atau diperdagangkan.
Dalam pasal 100 ayat (2) UU RI Nomor 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis disebutkan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
"Puluhan dus oli telah kita sita dan diamankan di Polres Tabalong dan mereka masih berstatus sebagai saksi hingga adanya berita acara saksi ahli dari Direktur Merek dan Indikasi geografis Ditjen HKI Depkumham RI," jelas Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin.
.