Banjarmasin (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH menyatakan, setiap anak berhak mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pernyataan itu saat penyebarluasan/sosialisasi Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana WA, Ahad (4/9/22).
Saat sosialisasi UU 35/2014 dan Perda 11/2018 di Kelurahan Berangas Barat, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Sabtu (3/9/22) Karlie menegaskan, hak perlindungan bagi anak sebagaimana peraturan perundang-undangan tersebut.
Karena, menurut dia, anak sebagai tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehingga wajib mendapat perlindungan dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak azasi manusia.
Ketua Fraksi Partai Golkar itu menambahkan, pada prinsipnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap anak yang merupakan hak azasi manusia.
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," tegas Karlie Hanafi.
Sementara selaku narasumber sosialisasi tersebut, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Batola, Hj.Harliani, SIP.MSi mengatakan, sesuai peraturan perundangan, anak sejak dalam kandungan sudah mendapat perlindungan dan harus terpelihara paling tidak hinggga 1000 pertama kehidupannya.
“Perlindungan dan pemeliharaan anak sejak dalam kandungan hingga 1000 pertama kehidupan, itu dimaksudkan untuk memberikan yang terbaik untuk anak, agar anak tumbuh sehat, gizinya terpenuhi dan tidak mengalami stunting atau pertumbuhan terhambat,” jelasnya.
Ia mengatakan, perlindungan anak itu meliputi tiga hal yaitu tidak ada kekerasan terhadap anak, tidak ada eksploitasi atau pekerja anak, dan tidak ada perkawinan anak atau perkawinan usia dini.
“Bila tiga hal ini terpenuhi, maka anak akan terlindungi,” lanjut Harliani.
Sementara Lurah Berangas Barat Muhammad Rizki Yacub dengan antusias menyambut sosialisasi tersebut, dan peserta sekitar 50 orang menyimak meteri secara serius hingga selesai.