Balangan, (Antaranews Kalsel) - Jajaran Polsek Lampihong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, dalam Operasi Sikat Intan 2016, menangkap enam orang pelaku yang kedapatan sedang asyik bermain judi biliar di kota setempat.
"Kami mendapatkan informasi kalau ada beberapa orang sedang asyik main judi di area biliar, lalu kami selidiki ternyata benar dan langsung dilakukan penangkapan," ucap Kapolsek Lampihong Iptu Pol Bambang Yunus di Lampihong, Kamis.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap eman penjudi biliar itu dilakukan pada Senin (22/2) malam sekitar pukul 22.00 Wita di Desa Batu Merah, Sungai Bulu, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan.
Enam pelaku judi terrsebut diketahui bernama Hartono (30), M. Akhyar (31), M. Yasin (18), Arbain (40), Dedi Herianto (23), Aryadi (24) semuanya warga Kabupaten Balangan.
Terus dikatakannya, selain menangkap enam pelaku judi, polisi juga mengamankan barang bukti di tempat kejadian seperti uang tunai Rp70.000, buku catatan poin terbanyak, bola biliar sebanyak 17 biji, empat stik biliar , satu buah meja biliar dan segitiga penyusun bola biliar.
"Para pelaku sudah kami bawa ke Polsek dan dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut," tuturnya kepada Wartawan Antara.
Hasil penyidikan sementara keenam pria tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kemungkinan dijerat pasal 303 KUHP Tentang Perjudian diancam hukuman di atas lima tahun.
"Operasi Sikat Intan ini kami lakukan secara rutin agar Kecamatan Lampihong ini selalu dalam keadaan aman, nyaman dan kondusif dari aksi kejahatan dan kriminalitas," tuturnya.