Kandangan (ANTARA) - Kuasa Hukum PT Antang Gunung Meratus (AGM), Suhardi, menyampaikan akan mengambil sikap tegas terhadap pihak-pihak yang berencana melakukan pematokan di lahan konsesi mereka, terkait sengketa lahan yang masih berproses hukum.
Ia mengatakan pihaknya akan mengambil sikap tegas, apabila ada pihak-pihak yang masuk atau melakukan aksi pematokan terhadap lahan yang merupakan wilayah konsensi PT AGM.
"PT AGM secara legalitas telah mengantongi perizinan yang sah atas penggunaan lahan berupa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk melakukan kegiatan pertambangan," katanya, dalam keterangan, Kamis (25/8).
Baca juga: Tim Polda Kalsel dan Dishut periksa titik koordinat lahan sengketa PT AGM-warga
Dijelaskan dia, dengan begitu PT AGM mendapatkan hak pengusahaan secara sah berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atas wilayah tambang yang merupakan objek vital nasional (Obvitnas).
Pihaknya tak segan-segan melaporkan kepada pihak berwajib terhadap pihak-pihak yang mengganggu kegiatan penambangan yang sah dilakukan oleh perusahaan, di lokasi lahan yang masih merupakan kawasan hutan produksi.
"Selain itu, dalam melakukan aktivitas pertambangan di lahan IPPKH tersebut, kita dari PT AGM juga telah memberikan tali asih kepada masyarakat yang mengelola sebelumnya," katanya.
Baca juga: Ada klaim lahan, PT AGM nyatakan sudah penuhi aturan perundang-undangan
Persoalan tersebut saat ini sedang berproses di Ditkrimum Polda Kalsel, karena ini sudah masuk dalam proses hukum maka pihaknya mengajak menghormati proses hukum dan agar bisa diselesaikan secara hukum saja.
Diketahui sebelumnya, LSM Kelompok Suara Hati Nurani Masyarakat (KSHNM) Kalimantan Selatan selaku kuasa dari Fahriansyah melaporkan PT AGM, atas tuduhan pencaplokan lahan di Batang Kulur Kiri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
PT AGM tidak izinkan pemasangan patok batas di lahan konsesi perseroan
Kamis, 25 Agustus 2022 15:53 WIB
PT AGM secara legalitas telah mengantongi perizinan yang sah atas penggunaan lahan, berupa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk melakukan kegiatan pertambangan,