Banjarmasin (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Yani Helmi atau yang akrab dengan sapaan Paman Yani menyatakan, pihaknya terus mendorong penerimaan pajak daerah provinsi setempat.
"Untuk mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah, dalam penetapan jangan ada pungutan liar (Pungli)," ujarnya saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana WA yang diterima, Selasa (23/8/22).
"Sebab Pungli bisa membuat orang malas membayar pajak daerah tersebut dan penerimaan tidak meningkat," lanjutnya saat sosialisasi Perda (Sosper) tersebut di Desa Pasar Baru, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Dalam Sosper tersebut sebagai narasumber dari Unit Penerima Pendapatan Daerah (UPPD)/Samsat Batulicin (260 kilometer tenggara Banjarmasin), ibukota Tanbu masing-masing Kepala Seksi Pelayanan PKB/BBNKB Hariyadi dan Kasub Bagian Tata Usaha Arif Rahman Hakim.
Materi Sosper tersebut antara lain tentang perhitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta ketentuan pajak lainnya.
“Alhamdulillah hari ini bersama masyarakat dan tokoh masyarakat, saya berkesempatan memberikan sosialisasi Perda 5/2011 yang juga harus masyarakat ketahui," ujar Paman Yani yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar.
"Sosper kali ini tentang perhitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB,” lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil) Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Tanbu tersebut.
Pada kesempatan Sosper tersebut,. laki-laki kelahiran Banjarmasin Tahun 1975 atau baru berulang tahun ke-47 itu juga menyampaikan bahwa banyak manfaat dari pembayaran pajak yang merupakan kewajiban masyarakat.
“Pajak tersebut untuk membangun daerah seperti pembangunan jalan, bangunan infrastruktur dan fasilitas umum lain," lanjut laki-laki berpenpilan atletis itu.
Begitu pula dengan Sosper tersebut agar mengetahui bahwa tak Pungli dalam memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak, demikian Paman Yani.
Sementara itu, Kasi Pelayanan PKB/BBNKB, Hariyadi dalam paparannya menjelaskan penghitungan dasar pengenaan PKB/BBNKB.
Ia menyebut, setiap kendaraan bermotor mempunyai variasi biaya pajak sesuai bobot dan harga jualnya.
“Untuk menghitung berapa pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan, berdasarkan rumusnya sesuai peraturan yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan bobot dikalikan tarif, maka didapatan hasil untuk pajak kendaraan bermotor,” terangnya.
Sebagai contoh sesuai peraturan, untuk jenis minibus dengan NJKB 100 juta rupiah, dengan bobot 1,050, kemudian mempunyai tarif sebesar 1,5 persen. Maka pajak yang harus dibayarkan adalah Rp1.575.000.
Kedatangan/kehadiran wakil rakyat asal Dapil Kalsel VI atau Sosper pada 22 Agustus 2022 tersebut mendapat sambutan baik dari masyarakat seperti penuturan Kepala Desa (Kades) Pasar Baru Zainal Ilmi.
Kades itu menyatakan sosialisasi Perda tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap pembayaran pajak.
“Apa yang sudah disampaikan akan kami lanjutkan ke masyarakat. Terlebih bukan hanya paparan, tetapi diberikan salinan perdanya oleh Paman Yani sebagai bentuk tranparansi,” ucap Zainal.
Selain memberikan salinan Perda 5/2011, diakhir kegiatan Paman Yani memberikan bingkisan kepada masyarakat serta cendramata untuk pemerintah desa setempat.