Banjarmasin (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perubahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia mengapresiasi DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) atas pengajuan raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase dan Pengendalian Banjir di provinsin tersebut.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase dan Pengendalian Banjir tersebut, H Isra Ismail SH MH mengungkapkan itu di Banjarmasin, Senin (1/8/22) dari hasil konsultasi dengan Kementerian PUPR beberapa hari lalu.
"Bahkan pihak Kementerian PUPR menyilahkan konsultasi kembali kalau ada hal-hal yang masih kita perlukan dalam pembahasan raperda tersebut," ujar wakil rakyat dari Partai Golkar itu.
"Kalau masih perlu silakan konsultasi kembali. Cukup lewat telepon seluler," kutipnya didampingi Ketua Pansus Raperda tersebut Ir H Agus Mulia Husin dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Namun, lanjutnya, Kementerian PUPR mengingatkan agar raperda atau perda jangan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Informasi pihak Kementerian PUPR tersebut dari seluruh provinsi di Indonesia baru Kalsel yang mengajukan atau akan membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase dan Pengendalian Banjir," demikian Isra
Ketua pansus raperda tersebut menambahkan hasil studi komparasi ke Jawa Timur (Jatim) dan DKI Jakarta, walau kedua provinsi itu tidak memiliki Perda Penyelenggaraan Sistem Drainase dan Pengendalian Banjir, tapi mereka sudah cukup baik dalam pengendalian banjir.
"Sebagai contoh di Jatim, koordinasi mereka antara provinsi dengan kabupaten/kota jalan baik melalui sistem 'Memorandum of Understanding' (MoU) atau Nota Kesepahaman," ungkapnya.
"Bahkan Jatim akan menjadikan Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase dan Pengendalian Banjir di Kalsel sebagai objek studi komparasi," lanjutnya.
Sedangkan DKI menggunakan sistem pompanisasi dan sumur resepan untuk meminimalkan kedalaman air banjir, demikian Agus Mulia Husin.